Tampilkan postingan dengan label Tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas. Tampilkan semua postingan

Desember 21, 2011

Analisis Undang-Undang Pornografi terkait teori sistem politik.

Undang-Undang Pornografi.
Undang-Undang Pornografi disahkan oleh DPR pada Sidang Paripurna DPR 30 Oktober 2008. Sebelumnya, saat masih berbentuk rancangan, bernama Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Pembahasan RUU APP ini sudah dimulai sejak tahun 1997 di DPR, namun baru tanggal 16 februari 2006, Draft RUU APP pertama kali diajukan.
Sejak saat itu RUU APP langsung mendapat sorotan masyarakat dan menjadi kontroversi, memunculkan kelompok yang mendukung dan menentang. Pembahasannya berlangsung berkali-kali, Draft RUU APP beberapa kali direvisi hingga menjadi RUU Pornografi. Setelah melalui proses sidang yang panjang dan beberapa kali penundaan, pada 30 Oktober 2008 siang dalam Rapat Paripurna DPR, akhirnya RUU Pornografi disahkan.

Teori Sistem Politik
Menurut David Easton, suatu sistem politik bekerja untuk menghasilkan suatu keputusan (decision) dan tindakan (action) yang disebut kebijakan (policy) guna mengalokasikan nilai. Unit-unit dalam sistem politik menurut Easton adalah tindakan politik (political actions) misalnya pembuatan UU, pengawasan DPR terhadap Presiden, tuntutan elemen masyarkat terhadap pemerintah, dan sejenisnya.
Pada ”awal” kerjanya, sistem politik memperoleh masukan dari unit input. Input adalah "pemberi makan" sistem politik. Input terdiri atas dua jenis: Tuntutan dan dukungan. Tuntutan dapat muncul baik dalam sistem politik maupun dari lingkungan (intra dan extrasocietal). Tuntutan yang sudah terstimulasi kemudian menjadi garapan pihak-pihak di dalam sistem politik yang bersiap untuk menentukan masalah yang penting untuk didiskusikan melalui saluran-saluran yang ada di dalam sistem politik. Di sisi lain, dukungan (support) merupakan tindakan atau orientasi untuk melestarikan ataupun menolak sistem politik. Jadi, secara sederhana dapat disebutkan bahwa dukungan memiliki 2 corak yaitu positif (meneruskan) dan negatif (menolak) kinerja sebuah sistem politik.

UU Pornografi dan kaitannya dengan Teori Sistem Politik
Dalam kasus Undang-Undang Pornografi ini, pengajuan Draft RUU APP dari DPR merupakan tuntutan yang muncul dari dalam sistem politik itu sendiri. Pengajuan DRAFT RUU APP yang pertama mengundang 2 macam reaksi dari masyarakat, yakni Dukungan dan Tentangan.
Kelompok yang mendukung diantaranya MUI, ICMI, FPI, MMI, Hizbut Tahrir, dan PKS. MUI mengatakan bahwa pakaian adat yang mempertontonkan aurat sebaiknya disimpan di museum Sedangkan kelompok yang menentang berasal dari aktivis perempuan (feminisme), seniman, artis, budayawan, dan akademisi. Selain itu, terjadi beberapa aksi seperti Gelar Seribu Takhyub (15 maret 2006) dan Karnaval Budaya (22 april 2006) untuk menolak RUU tersebut, serta Aksi Sejuta Umat dan Fatwa MUI yang mendukung RUU APP.
RUU ini dianggap tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama. RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terdiri diatas kesepakatan ratusan sukubangsa yang beraneka ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila. Apalagi bagaimana dengan adat dan budaya masyarakat Bali dan Papua, yang jika RUU ini lolos menjadi UU jelas akan terikat sanksi hukum. RUU dipandang menganggap bahwa kerusakan moral bangsa disebabkan karena kaum perempuan tidak bertingkah laku sopan dan tidak menutup rapat-rapat seluruh tubuhnya dari pandangan kaum laki-laki. Pemahaman ini menempatkan perempuan sebagai pihak yang bersalah. RUU juga dianggap sebagai bentuk intervensi negara dalam mengontrol persoalan moralitas kehidupan personal warga negara, sehingga dapat menjebak negara untuk mempraktikkan politik totalitarianisme. Dari sudut pandang hukum, RUU Pornografi dinilai telah menabrak batas antara ruang hukum publik dan ruang hukum privat.
Keseluruhan dukungan dan tentangan tersebut menjadi Input-input yang diproses (didiskusikan) dalam sistim politik (dalam hal ini ialah Panitia khusus DPR untuk RUU Antipornografi dan Pornoaksi) yang kemudian menyebabkan Direvisinya Draft RUU APP menjadi RUU Pornografi, dimana RUU yang baru tinggal 10 bab dengan 52 pasal dan ketentuan mengenai Pornoaksi dihapuskan. Kemudian tanggal 30 Oktober 2008 disahkan menjadi UU Pornografi, sebuah Output dari proses sistim politik berupa keputusan (decision) sementara Tindakan (Action) dari pemerintah atas decision tersebut, sejauh ini, Ariel vocalist Peterpan adalah satu-satunya orang yang terjerat UU Pornografi. Setelah disahkan, definisi Pornografi dalam UU Pornografi ialah; "Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."



Referensi:
Ronald H. Chilcote, Theories of Comparative Politics: The Search for a Paradigm (Boulder, Colorado: WestView Press, 1981) pp.145-182
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Pornografi

INFLASI

Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.
Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan:
- Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
- Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
- Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
- Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)

Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan(tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi. Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.
Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimanana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.

Inflasi desakan biaya (cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.

Dampak dari kedua macam inflasi tersebut tidaklah berbeda dari sisi kenaikan harga output, namun dari sisi volume output (gross domestic product / GDP) terdapat perbedaan. Dalam hal demand full inflation umumnya ada kecenderungan output rikk meningkat bersama-sama dengan kenaikan harga umumnya. Sebaliknya cosh push inflation umumnya kenaikan harga barang dibarengi dengan penurunan volume / omzet penjualan barang-barang dengan kata lain terjadi kelesuan dunia usaha.
Perbedaan lainnya dari kedua proses inflasi tersebut adalah pada demand full inflation kenaikan harga barang-barang akhir (final product / output) mendahului kenaikan harga-harga barang input yaitu harga faktor-faktor produksi. Sebaliknya pada cosh push inflation kenaikan harga barang-barang input mendahului harga barang-barang akhir.
Dalam kenyataannya, inflasi yang terjadi umumnya adalah diakibatkan oleh kombinasi dari kedua macam inflasi tersebut sehingga seringkali keduanya saling memperkuat satu sama lain.
Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri [Domestic Inflation] dan inflasi yang berasal dari luar negeri [Imported Inflation]. Inflasi berasal dari dalam negeri misalnya terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal. Sementara itu, inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
Imported Inflation menyebabkan :
- kenaikan index biaya hidup (jika barang import termasuk kelompok yang mempengaruhi index),
- secara tidak langsung menaikkan index harga melalui peningkatan biaya produksi jika menggunakan barang import tersebut sebagai faktor produksi,
- secara tidak langsung memungkinkan kenaikan harga dalam negeri karena barang sejenis yang dihasilkan di dalam negeri ikut menaikkan harga.

Inflasi juga dapat dibagi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga. Jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu, inflasi itu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation). Namun, apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum, maka inflasi itu disebut sebagai inflasi terbuka (Open Inflation). Sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi).

UU No. 37 tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri

Meningkatnya hubungan dan kerja sama baik bilateral maupun multilateral memerlukan adanya pengaturan-pengaturan mengenai kegiatan hubungan luar negeri yang jelas, terkoordinasi dan terpadu serta mempunyai kepastian hukum.
Indonesia terikat ketentuan-ketentuan hukum dan kebiasaan internasional yang merupakan dasar bagi pergaulan dan hubungan antar Negara. Keberadaan suatu undang-undang tentang tentang hubungan luar negeri yang mengatur secara menyeluruh dan terpadu mengenai kegiatan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri menjadi penting.
Adanya koordinasi antar departemen dan perwakilan RI dengan Departemen Luar Negeri diperlukan agar tercapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan hubungan luar negeri. RUU tentang hubunga luar negeri bertujuan untuk memberikan landasan hukum terhadap aspek koordinasi dimaksud.
Presiden RI menetapkan Undang-Undang nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri pada tanggal 14 September 1999.
Undang-undang tersebut terdiri dari 10 Bab dan 40 pasal dan antara lain sebagai berikut :

Bab I : Ketentuan umum
Dijelaskan bahwa Politik Luar Negeri adalah Kebijakan, Sikap dan langkah Pemerintah Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan Negara lain, Organisasi Internasional, dan subjek hukum internasional lain dalam menghadapi masalah internasional untuk mencapai tujuan nasional. Disini ditegaskan pula bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945 dan GBHN, bahwa politik negeri Indonesia adalah Bebas Aktif yang diabdikan demi kepentingan nasional.Diplomasi juga harus bersifat kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, teguh dalam berpendirian, serta rasional dan luwes dalam perdebatan.

Bab II Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksaan Politik Luar Negeri
Bab ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok penyelenggaraan hubungan luar negeri, kewenangan pengelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksaan politik luar negeri. Diatur pula mengenai pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatic dan konsuler dengan Negara lain, kantor perwakilan RI, serta keanggotan dalam organisasi internasional dan pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian.

Bab III Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Internasional
Terdapat norma baru dalam bab ini yakni lembaga Negara baik departemen maupun non-departemen bila mempunyai rencana membuat perjanjian internasional harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan menteri luar negeri.

Bab IV Kekebalan, Hak Istimewa dan Pembebasan
Pemberian kekebalan dan hak-hak istimewa kepada perwakilaumen internasun, staf, atau petugas sesuai dengan instrument-instrumen internasional serta asas-asas hukum dan kebiasaan internasional.

Bab V Perlindungan kepada Warga Negara Indonesia
Berisi penegasan kewajiban pemerintah memberikan perlindungan kepada warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia.

Bab VI Pemberian Suaka dan Masalah Pengungsi
Bab ini menetapkan pejabat yang berwenang memutuskan pemberian suaka dan dasar pemberian suaka terhadap orang asing serta pejabat yang berwenang dalam menetapkan kebijakan mengenai pengungsi

Bab VII Aparatur Hubungan Luar Negeri
Mengatur kewenangan Menteri Luar Negeri dlam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan serta dalam koordinasi penyelenggaraan hubungan luar negn dan pelaksanaan politik luar negeri.

Bab VIII Pemberian dan Penerimaan Surat-surat Kepercayaan
UU hanya mengukuhkan praktik yang berlaku yaitu Presiden memberikan Surat Kepercayaan kepada Duta Besarnya untuk suatu Negara tertentu dan menerima Surat Kepercayaan kepala Negara asing bagi pengangkatan Duta Besarnya di Indonesia. Demikian pula Tauliah Konsul Jendral bagi Konsul Jendral asing.

SEJARAH PERKEMBANGAN HUBUNGAN DIPLOMATIK ANTAR NEGARA

- Ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan hubungan diplomatik berasal dari hukum kebiasaan (1815)
- Kongres Wina (1815) hukum kebiasaan menjadi hukum tertulis
- Kerangka LBB (1927) diupayakan kodifikasi yang sesungguhnya namun komisi ahli ditolak oleh Dewan Liga Bangsa-Bangsa dengan alasan belum waktunya merumuskan kesepakatan global mengenai hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik yang cukup kompleks
- Di Havana (1928) konferensi ke-6 organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) menerima konvensi dengan nama Convention on Diplomatic Officiers. Diratifikasi oleh 12 negara kecuali Amerika Serikat. Jarena menolak ketentuan-ketentuan yang menyetujui pemberian suara politik
- Komisi Hukum Internasional dibentuk oleh Majelis umum PBB, menetapkan 14 topik pembahasan yang termasuk didalamnya hubungan diplomatic dan kekebalan-kekebalan. Namun tidak menjadi prioritas
- Majelis Umum PBB menerima resolusi yang meminta Komisi Hukum Internasional memberikan prioritas untuk melakukan kodifikasi mengenai hubungan dan kekebalan diplomatik (Resolusi 685,VII, 5 desember 1953)
- Tahun 1954 komisi mulai membahas masalah hubungan dan kekebalan diplomatic
- Sebelum akhir 1959 Majelis Umum melalui resolusi 1450 (XIV) memutuskan untuk menyelenggarakan suatu konferensi internasional untuk membahas masalah-masalah dan kekebalan-kekebalan politik.
- The United Nations Conference on Diplomatic Intercourse and immunities mengadakan siding di Wina (2 maret- 14 april 1961)
- Menghasilkan instrument-instrumen : Vienna Convention on Diplomatic Relations, Optional Protocol Concerning Acquisition of Nationality, dan Optional Protocol Concerning The Compulsory Settlement of Disputes
- Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik merupakan yang terpenting ( 18 April 1961)
- Hampir seluruh Negara di dunia meratifikasi konvensi tersebut. Termasuk Indonesia yang meratifikasinya dengan undang-undang No.1 pada tanggal 25 januari 1982
- Himpunan ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatic merupakan hukum hubungan diplomatik sebagai bagian dari hukum internasional
- Konvensi Wina tentang hubungan internasional telah menjadi konvensi universal

Interfaith Dialogue as Indonesia’s Diplomacy

Interfaith dialogue is a meeting (or series) of qualified members of different faiths in a formal setting to discuss religious opinions and practices they have in common, usually with the intention of expanding their common ground. Interfaith dialogue refers to cooperative, constructive and positive interaction between people of different religious traditions and/or spiritual or humanistic beliefs, at both the individual and institutional levels. It is distinct from syncretism or alternative religion, in that dialogue often involves promoting understanding between different religions to increase acceptance of others, rather than to synthesize new beliefs. Throughout the world there are local, regional, national and international interfaith initiatives; many are formally or informally linked and constitute larger networks or federations.

Religion has become one of the new types of what is called “intermestic” international and domestic) policy issue in international relations. The often quoted "There will be no peace among the nations without peace among the religions. There will be no peace among the religions without dialogue among the religions" was formulated by Dr Hans Küng, a Professor of Ecumenical Theology and President of the Foundation for a Global Ethic.

Indonesian government, particularly through the Department of Foreign Affairs, has engaged with interfaith dialogue. Interfaith dialogue activities in Indonesian public diplomacy still new and positive development in Indonesian diplomacy because it recognizes the role of religious communities in the foreign policy making process and have potential as Indonesian soft power. Indonesia has been practicing interfaith dialogue longer than any other country in Asia, or even in the world. This kind of dialogue has been institutionalized since the 1960s and strongly promoted by the government, practiced in society and developed by academics.

Realisme menurut Hans J. Morgenthau

Menurut Morgenthau, paradigma realisme memiliki pendekatan untuk menyadari dan memahami aspek-aspek yang menentukan hubungan politik antar bangsa, serta guna menjelaskan cara-cara dari aspek-aspek tersebut saling berhubungan satu sama lain dalam hubungan politik internasional.
Ia menjelaskan bahwa inti dari perspektif Realisme mencakup tiga hal utama: pandangan dan tindakan Realis berpusat pada kepentingan nasional (national interest), kekuasaan (power), balance of power dan pengaturan kekuasaan dunia tanpa ada yang dominan (anarki).
Morgenthau menulis, “Politik internasional seperti semua politik adalah perjuangan demi kekuasaan. Apapun tujuan akhir politik internasional, kekuasaan merupakan tujuan yang selalu didahulukan.” Bagi Morgenthau, pria dan wanita adalah binatang politik yang dilahirkan untuk mengejar kekuasaan dan memperoleh hasil dari kekuasaan. Ia mengasumsikan bahwa sifat dasar manusia adalah animus dominandi (manusia haus akan kekuasaan) dan mementingkan diri sendiri. Ia juga mengemukakan asumsinya dalam “enam prinsip realisme politik” yaitu;
(1) Politik berakar dari sifat dasar manusia yang permanen dan tidak berubah dimana pada dasarnya mementingkan diri sendiri. (Self-centered, Self-regarding, Self-interested)
(2) Politik adalah wilayah tindakan otonom yang tidak dapat terlepas dari masalah ekonomi dan moral.
(3) Politik internasional adalah arena bagi konflik kepentingan-kepentingan negara
(4) Etika hubungan internasional adalah etika situasional dan politis, berbeda jauh dari moralitas pribadi.
(5) Tidak ada negara yang mampu memaksakan ideologinya
(6) Manusia terbatas dan tidak sempurna. Bagi kaum realisme klasik, perimbangan kekuatan (balance of power) dianggap penting karena dapat mencegah adanya hegemoni yang dikhawatirkan akan menguasai dunia.

Yuridiksi Terhadap Individu

Berbeda dengan yuridiksi atas wilayah, yuridiksi ini bergantung pada kualitas orang yang terlibat dalam peristiwa hukum. Kualitas ini membenarkan suatu Negara menjalankan yuridiksi apabila orang tersebut berada dalam wilayah kekuasaan Negara.
Menurut praktek internasional, yuridiksi atas individu dilaksanakan atas prinsip-prinsip berikut:
a. Prinsip Nasionalitas Aktif
Menurut prinsip ini, Negara melaksanakan yuridiksi kepada warga negaranya. Prinsip ini diberikan Hukum Internasional kepada semua Negara yang hendak memperlakukannya. Negara juga tidak wajib menyerahkan warga negaranya yang melakukan tindak pidana di luar negeri.
b. Prinsip Nasionalitas Pasif
Membenarkan Negara menjalankan yuridiksi apabila seorang warga negaranya mengalami kerugian. Hukum Internasional mengakui prinsip ini namun dalam beberapa batasan.

source : Pengantar Hukum Internasional (J.G Starke)

Maret 27, 2011

Sifat dan Arti Ilmu Politik


Ilmu politik sesungguhnya telah ada sejak 450 sm. Terbukti dari karya-karya para filsuf terkenal seperti Plato, Aristoteles, dan Confusius. Namun apabila dipandang sebagai cabang dari ilmu sosial, ilmu politik baru lahir pada akhir abad ke 19.

Dalam perumusannya, terdapat dua pendekatan, yaitu:

  1. Pendekatan perilaku (behavioral approach) yang menekankan pada fakta, penelitian empiris, ilmu murni, sosiologi-psikologis, dan bersifat kuantitatif.
  2. Pendekatan traditional, yang menekankan pada nilai-nilai dan norma-norma, filsafat, ilmu terapan, historis-yuridis, dan tidak bersifat kuantitatif.

Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang politik, sementara secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara, yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut. Pengambilan keputusan (decision making) tentang tujuan sistem politik tersebut menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Guna melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut, diperlukan kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan dipakai untuk membina kerja sama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara yang dipakai dapat berupa persuasi atau ajakan, maupun paksaan. Singkatnya, politik adalah perebutan kuasa, tahta, dan harta.

Maka dapat disimpulkan bahwa konsep-konsep pokok ilmu politik ialah;

  1. Negara (state) adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
  2. Kekuasaan (power) adalahkemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai keingan pelaku.
  3. Pengambilan keputusan (decision making) ialah proses yang terjadi dalam pemilihan diantara beberapa alternatif untuk untuk menjatuhkan pilihan.
  4. Kebijakan (policy) ialah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik untuk memilih tujuan dan cara-cara untuk mencapainya.
  5. Pembagian/alokasi (distribution/allocation) ialah penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat.

Dalam Contemporary Political Science terbitan UNESCO 1950, ilmu politik terbagi dalam empat bidang, yakni:

  1. Teori politik:

- Teori politik

- Sejarah perkembangan ide-ide politik.

  1. Lembaga – lembaga politik:

- Undang-undang lokal

- Pemerintah nasional

- Pemerintah daerah dan lokal

- Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah

- Perbandingan lembaga-lembaga politik

  1. Partai, golongan, dan pendapat umum:

- Partai-partai politik

- Golongan-golongan dan asosiasi

- Partisipasi warganegara dalam pemerintah dan administrasi

- Pendapat umum

  1. Hubungan Internasional

- Politik Internasional

- Organisasi dan administrasi Internasional

- Hukum Internasional


source: Dasar-dasar Ilmu Politik (Miriam Budiarjo)

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

1. Perbedaan yang mendasar pada Hukum Perdata dan Hukum Pidana ialah; Hukum Perdata mengatur kepentingan privat (perseorangan/individu) sementara Hukum Pidana mengatur kepentingan umum.

Pada Hukum Perdata, berisi aturan hukum antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Ketentuan-ketentuan yang diatur ialah tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.

Sementara Hukum Pidana mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Hukum pidana bertujuan preventif (untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan pelanggaran) dan represif (membuat jera pelaku kejahatan agar tidak mengulangi kejahatan lagi). Meski pada perkembangannya, banyak kasus perdata yang masuk dalam kasus pidana karena kepentingan hukum tiap manusia masuk dalam kepentingan umum. Hal itu karena tiap orang dianggap sebagai bagian dari masyarakat sehingga serangan atas kepentingan hukum seseorang dipandang sebagai serangan terhadap masyarakat yang menjadikan hal tersebut kepentingan umum.

2. Kelebihan dan Kelemahan Hukum Perdata serta Hukum Pidana.

Hukum Perdata

Kelebihan

Kelemahan

1. Ketika kedua belah pihak yang bersengketa berdamai, maka gugatan yang dicabut tidak akan dilanjutkan proses hukumnya.

1. Pengadilan perdata baru dapat bertindak bila ada laporan atau pengaduan dari salah satu pihak yang bersengketa.

2. Negara tidak dapat ikut campur terhadap kepentingan masing-masing pihak dalam prosesnya.

3. Tidak ada ancaman hukuman, siksaan, maupun paksaan fisik dalam hukum perdata.

Hukum Pidana

Kelebihan

Kelemahan

1. Negara dapat ikut campur dalam prosesnya untuk membela kepentingan hukum korban.

2. Suatu kejadian tindak pidana akan langsung diurus oleh Negara melalui alat-alat kekusaannya yakni polisi, jaksa, dan hakim tanpa menunggu laporan dari pihak korban.

3. Ada ancaman hukuman, siksaan, maupun paksaan fisik. Sehingga akan menimbulkan efek jera pada pelaku.

1. Meski kedua belah pihak berdamai dan gugatan dicabut, proses hukum tetap berjalan.

3. Contoh Kasus Hukum Perdata dan Pidana.

Contoh kasus hukum perdata

a. Hukum Keluarga, dalam hal ini kedudukan anak.

Kasus Ima Risma dan Gary Ishkak. Awal mula kasus Gary dan Ima Risma adalah mengenai status anak Ima Risma yaitu Rabiya Putri Syah, anak yang dilahirkan Risma buah cinta dengan Gary saat masih pacaran. Ima Risma menuntut Gary ke pengadilan supaya Gary mau mengakui anaknya dan di dalam akte anaknya tercantum nama ayah anaknya yaitu Geri Iskhak.

b. Hukum Keluarga, perceraian dan hak asuh anak.

Anang menuntut Krisdayanti untuk bercerai lantaran istrinya tersebut diketahui berselingkuh dengan pengusaha asal Timor Leste, Raul Lemos. Perceraian akhirnya dikabulkan pengadilan agama dan hak asuh anak yang diperebutkan keduanya dimenangkan oleh Anang.

c. Kasus tukar guling atau ruilslag P.T Goro Batara Sakti dengan Perum Bulog. Komisaris Utama PT Goro Batara Sakti Tommy Soeharto, Dirut PT Goro Batara Sakti Ricardo Gelael, dan mantan Kepala Bulog Beddu Amang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Bulog dan PT Goro Batara Sakti pada 11 Agustus 1995 mengenai ruislag tanah dan bangunan Bulog yang terletak di Jakarta Utara dengan tanah yang diserahkan PT Goro Batara Sakti yang terletak di daerah Meruya. Atas perjanjian itu, Bulog merasa dirugikan hingga mencapa Rp300 milyar.

d. Kasus penyimpangan dana Yayasan Supersemar oleh Suharto. Negara sejak tahun 2007 lalu menggugat Soeharto sekitar Rp11,5 triliun terkait penyaluran dana Yayasan Supersemar yang diduga menyimpang. Namun karena meninggalnya tergugat, gugatan kemudian dialihkan pada ahli waris tergugat yakni keenam putra-putrinya, yaitu Siti Hardiyanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati, Hutomo Mandala Putra, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

e. Perebutan warisan anak-anak Mat Rais. Mat Rais diketahui memiliki dua istri, yaitu Yatini dan Siti Maimunah. Di belakang hari, anak-anak dari dua istri Mat Rais berebut harta warisan senilai Rp15 miliar

f. kasus lahan sengketa lahan milik Seorang Janda Vera Tobing dengan makelar tanah, Wiliam Chandra. pihak penggugat dalam Vera Tobing menggugat Williem Chandra karena telah mendirikan plank dikawasan tanah miliknya. Tanah tersebut, sudah dikuasainya selama 36 tahun,

g. Kasus sengketa hutang piutang antara Dewi Hughes dengan Slamet Bintang Duta, dimana Dewi dituntut karena menolak membayar hutang kepada Duta.

h. Sengketa kewajiban utang-piutang PT Sweet Indolampung Marubeni Corporation pada 1993, yang dimenangkan PT Sweet Indolampung.

i. Kasus sengketa jual beli Hotel White Rose yang berlokasi di Kuta, berawal dari perjanjian peralihan antara pemilik lama Yongki, dengan pembeli Hari Budihartono alias Hartono. Kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian kerjasama pada 2 september 2005 di hadapan Notaris I Gusti Ngurah Oka, yang dituangkan dalam akta nomor 02 tertanggal 2 November 2005, kemudian diubah menjadi akta nomor 03 tanggal 08 November 2005. Setelah Hartono memberikan uang jaminan Rp10 miliar, Yongki melaksanakan perjanjian untuk mengurus dokukmen Hotel White Rose. Namun saat dokumen tersebut akan diperlihatkan kepada Hartono, yang bersangkutan justru mempertanyakan kapasitas dan kedudukan Notaris I Gusti Ngurah Oka, kemudian mengulur waktu pembayaran, bahkan menambahkan kewajiban diluar perjanjian yang telah disepakati.

j. Kasus wanprestasi yang dituduhkan pihak MD Entertaintment kepada artis Cinta Laura menurut kuasa hukum Cinta, Junimart Girsang, sebenarnya berasal dari perjanjian 601 yang dibuat pada Mei 2006 silam. Masalahnya, perjanjian itu tidak ditandatangani oleh ibunda Cinta, Herdiana.

Contoh kasus Pidana:

  1. Kasus pembunuhan terhadap direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Ia ditembak oleh dua orang bermotor seusai bermain golf di kawasan Modmland, Tangerang, Banten. Terdakwa arsitek kasus tersebut yakni Antasari Azhar, KombesPol Wiliardi Wizard, Sigit Hary Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.

2. Kasus pembunuhan beruntun oleh Kasus pembunuhan yang dilakukan Very Idam Henyansyah alias Ryan, Berawal dari kasus mutilasi di Depok, rupanya Ryan juga telah membunuh 10 orang lain termasuk di Jombang, Jawa Timur. pembunuh mutilasi yang divonis hukuman mati, yang saat ini sedang menjalani hukuman mati di Lapas 1, Kesambi- Cirebon

3. Perampokan CIMB Niaga di Jalan Aksara, Medan, terjadi pada tanggal 18 Agustus 2010. Pelaku diperkirakan berjumlah 16 orang dengan mengendarai 8 sepeda motor. Pelaku menembak mati satu orang anggota Brimob Polda Sumut dan melukai dua orang petugas keamanan bank serta mengasak uang 400 juta rupiah.

4. Kasus pelanggaran UU tentang Perlindungan Anak dengan terdakwa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji terhadap Lutfiana Ulfa dimana ia dituduh membujuk dan menyetubuhi anak di bawah umur.

5. Zulkifli, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, Zul dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (7/9/2010) oleh istrinya, Fhilia. Ia dilaporkan dengan pasal penelantaran undang-undang KDRT dan perbuatan tidak menyenangkan.

6. Zuraini Hanum alias Reni divonis hukuman 15 bulan penjara terkait kasus penipuan dengan membeli rumah menggunakan cek kosong senilai Rp700 juta. Reni dinyatakan secara sah melakukan penipuan terhadap Yusri, pemilik Toko Silva Reuseki Banda Aceh.

7. Kasus pemerkosaan seorang mahasiswi di hutan UI oleh 3 orang mahasiswa. Ketiganya kemudian ditangkap polisi setelah kepergok oleh satpam yang sedang berkeliling.

8. korupsi pada Dana Operasional Koordinasi Penggalian dan Peningkatan Pendapatan Daerah tahun 2005. Dia juga melakukan korupsi dana Kas Daerah Cilacap dari dana bagi hasil PBB bagian pemerintah pusat pada 2005, 2006, 2007, dan 2008, sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah total sebesar Rp. 13,9 miliar. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Cilacap (non aktif) Fajar Subekti dituntut enam tahun penjara.

9. kasus penculikan Viktor Rizki Wibowo. Victor diculik kawanan penjahat di kawasan Muncul, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, 10 Juni 2010. Mereka meminta uang tebusan sebesar Rp300 juta kepada istri korban, Selvi Magdalena melalui sms.

10. Seorang anak perempuan kelahiran Banjarnegara, 13 Agustus 1990, bernama Bunga menjadi korban perdagangan anak untuk tujuan prostitusi ke wilayah Batam. Peristiwa diawali ketika korban, yang tinggal di salah satu desa di Banjarnegara melalui salah seorang keponakan pelaku, diiming-imingi pekerjaan oleh Parwati (pelaku) sebagai pelayan café di Batam pada tanggal 3 Juni 2004.

Kasus Antasari Ashar (pembahasan)

Selama penyelidikan polisi hingga persidangan vonis bersalah yang dijatuhkan Hakim terhadap Antasari dalam sidang 12 Febuari 2010, terdapat banyak kejanggalan yang hingga pembacaan vonis, kejanggalan-kejanggalan itu tidak terungkap, malah bertambah. Banyak fakta yang diabaikan hakim dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan untuk mendakwa dan memberatkan Antasari, tidak cukup kuat untuk menunjukkan bahwa ia bersalah.

Pertama, motif Antasari untuk membunuh Nasrudin. Motif yang di dakwakan kepada Antasari adalah cinta segitiga antara dirinya dengan Rani, istri sirih Nasrudin. Pertemuannya dengan Rani di Hotel Grand Mahakam menjadi dasar dakwaan tersebut. Sementara bukti yang diajukan adalah rekaman pembicaraan keduanya yang direkam oleh Nasrudin. Sampai disini, Tiga hal yang janggal, yakni pertemuan keduanya di Hotel tersebut tidak bias membuktikan ada hubungan khusus diantara mereka, apalagi alat bukti berupa rekaman suara tidak jelas yang ada justru tawa cekikikan Rani. Jika merujuk pada ketentuan pasal 183-189 KUHAP maka rekaman tersebut tidak bernilai pembuktian apa-apa dikarenakan tidak termasuk criteria, karena rekaman hanya bias menjadi bukti dalam tindak pinada khusus. Lalu motif perekaman pertemuan Rani-Antasari juga tidak ditelusuri oleh pengadilan. Motif cinta segitiga ini jelas sebenarnya tidak terbukti.

Kedua, Tidak ada fakta bukti persidangan yang menunjukkan Antasari memberi perintah secara langsung untuk membunuh Nasrudin. Majelis hakim hanya menyebutkan Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Chaerul Anwar (Kapolres Jakarta Selatan) bertemu dengan Antasari Azhar di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan pada awal Januari 2009. Dalam pertemuan itu, Antasari meminta untuk mendeteksi siapa yang telah meneror dirinya itu. Di tempat yang sama pula, Sigit Hermawan Lo memperkenalkan dengan Kombes Pol Wiliardi Wizard serta Antasari menyatakan dirinya sering mendapat teror. Kemudian Williardi Wizard menyatakan siap untuk membantu mencari pelaku teror itu. Williardi meminta Jerry Hermawan Lo untuk dipertemukan dengan Edo (eksekutor). Williardi meminta uang kepada Sigit untuk mendapatkan uang operasional dalam mencari pelaku teror. Pertemuan Sigit-Antasari di rumah Sigid yang diakuinya untuk merencanakan pembunuhan dan Antasari menyerahkan amplop berisi data Nasrudin tidak dapat menjadi acuan karena hanya kesaksian sepihak. Bukti rekaman pembicaraan yang direkam oleh Sigid sendiri pun tidak mengindikasikan apapun. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak membuka rekaman CCTV yang disita dari rumah Sigid untuk membuktikan perihal penyerahan amplop coklat berisi data-data tentang Nasrudin, yang menurut JPU diserahkan Antasari kepada Wiliardi. Motif perekaman oleh Sigid pun sangat tidak masuk akal. Sampai disini, belum ada bukti yang mengidikasi adanya perintah dari Antasari untuk membunuh orang yang menerornya (Nasruddin).

Ketiga, SMS ancaman dari Antasari tidak terbukti. Kebenaran SMS tersebut hanya dikuatkan sejumlah saksi yang mengatakan pernah diperlihatkan isi SMS tersebut saat Nasruddin belum dibunuh. Isi SMS tersebut adalah "Maaf, permasalahan ini hanya kita yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu sendiri akibatnya." SMS tersebut tidak dapat dibuktikan datang dari Antasari. Berdasarkan data pada CDR perusahaan telepon seluler yang mereka gunakan, Antasari tidak pernah mengirim SMS ancaman pada Nasrudin. Selama periode Februari-Maret 2009, tidak terdapat SMS yang dikirim dari keenam nomor HP milik Antasari kepada Nasrudin berdasarkan data catatan CDR. SMS yang diterima oleh Nasrudin tercatat dengan nomor pengirim yang tidak teridentifikasi, yang mengindikasikan bahwa dapat dikirim melalui web server oleh siapapun. Hal ini bahkan tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya.

Keempat, hakim mengabaikan pertimbangan kemungkinan kasus ini direkayasa. Pengakuan Wiliardi Wizard dan Susno Duaji tentang rekayasa kasus tidak digubris. Padahal fakta-fakta hukum dalam persidangan banyak tidak terbukti. Semua hanya berdasarkan petunjuk-petunjuk dan simpulan-simpulan dari kesaksian yang tidak terbukti secara materiil.

Sejak awal penyelidikan kasus ini memang sudah janggal, segala sesuatu dibuat untuk gampang dilacak. Padahal pelaku adalah orang-orang profesional. Jelas terlihat ini suatu kesengajaan menjebak. Apalagi Rani yang sempat menghilang diawal-awal penyelidikan diharapkan dapat mengatrol pembuktian dakwaan oleh Penuntut Umum, belum memberi nilai yang signifikan dalam pembuktian, karena kasus ini adalah perkara pembunuhan berencana, bukan kejahatan seksual. Bahkan terkesan mencari-cari pembuktian, kalaupun terjadi hubungan seksual antara Antasari Azhar dan Rani, tidak cukup kuat untuk membuktikan terjadinya korelasi antara peristiwa di Hotel Mahakam dengan pembunuhan berencana yang didakwakan.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen ini, secara garis besar para pelaku dibagi menjadi tiga, yaitu kelompok eksekutor (Edo Cs), penyandang dana (Sigid Haryo Wibisono) dan yang menyuruh (Williardi Wizard), serta Antasari Azhar sebagai pelaku turut serta (yang membujuk). Dalam membuktikan keterlibatan masing-masing yang berperan tersebut, diperlukan korelasi antara para pelaku dan hal itu harus terbukti secara fakta persidangan atau yang lebih tepat secara hukum formil, serta sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Korelasi tidak boleh dilandasi oleh asumsi belaka. Hukum acara di Indonesia menganut hukum formil, karena itu pembuktiannya dilakukan berdasarkan data atau bukti yang diajukan dalam persidangan. Bukti tersebut, dikuatkan oleh dua alat bukti yang sah, bukan hanya sekadar petunjuk atau indikasi. Karena itu, adanya sms (short message service) ancaman, jadi salah satu bukti/petunjuk ancaman dari Antasari terhadap korban menjadi mentah, ketika kemudian saksi ahli menyatakan ternyata terdakwa Antasari tidak pernah mengirim sms dimaksud. Dalam persidangan, juga tidak terlihat jelas hubungan langsung antara eksekutor dan Antasari. Lebih dari itu, terdakwa Williardi Wizard mencabut keterangannya yang amat vital mengenai keterlibatan Antasari dalam eksekusi.

Korelasi yang erat antara eksekutor, Williardi Wizard, Sigid dan Antasari Azhar dalam pertimbangan putusan hakim, seharusnya dikonstruksikan secara jelas dan dikuatkan secara bukti-bukti, agar nanti bisa dipertanggungjawabkan bila dimintakan banding atau peninjauan kembali. Konstruksi yang jelas mengenai hal tersebut merupakan substansi yang paling ditunggu oleh kita semua, konstruksi yang tidak jelas perihal adanya korelasi antara para pelaku dalam hal dinyatakan bersalah dan diteruskan dengan pemidanaan akan dirasakan tidak adil dan mudah dipatahkan pada tingkat yang lebih lanjut.

Tuntutan maksimal pidana mati yang dimaksudkan Jaksa Penuntut adalah untuk menunjukkan adanya keyakinan yang kuat bahwa telah terbukti terdakwa melakukan pembunuhan, justru menjadi kontra produktif. Pada satu sisi, eksistensi pidana mati masih menjadi kontroversi (prokontra), pada sisi lain, penerapan pidana mati dengan pertimbangan atau fakta yang kurang meyakinkan bisa menjadikan peradilan sesat (miscarriage of justice). Padahal, dalam hukuman mati apabila telah dilaksanakan dan ternyata terjadi kekeliruan, tidak mungkin diperbaiki lagi. Apalagi Melihat praktek hukum di Indonesia, umumnya hukuman mati diterapkan terhadap pelaku tindak pidana yang menimbulkan korban cukup banyak, atau yang melaksanakan kejahatannya secara kejam/sadis, atau pun dilakukan bersama dengan kejahatan yang lain, misalnya perampokan, perkosaan.

Di dalam pertimbangannya hakim memang membeberkan dan mebacakan keterangan rekaman secara detail yang diutarakan oleh Ruby Alamsyah dalam persidangan, akan tetapi sangat disayangkan adalah keterangan dari ahli ad charge ITB yang dihadirkan kuasa hukum Antasari Azhar yaitu Dr. Agung Harsoyo tidak diungkit secara panjang lebar padahal keterangan dari ahli Agung Harsoyo tersebut adalah hal yang fundamental. Kubu JPU sering mengindikasikan akan ancaman yang katanya datang dari Antasari Azhar kepada Nasrudin via sms, akan tetapi di dalam persidangan terungkap bahwasannya sms bisa saja terkirim tanpa sepengetahuan pemilik handphone yang dalam hal tersebut telah dibuktikan oleh ahli Agung Harsoyo di persidangan, selain pembuktian secara langsung perihal sms, ahli Agung Harsoyo juga membacakan CDR (Call Data Record) dari nomor Antasari Azhar yang tidak ditemukan secuilpun sms kiriman dari nomor Antasari tersebut. Keterangan dari ahli Agung Harsoyo setidak-tidaknya haruslah dimasukan ke dalam pertimbangan majelis hakim sebagai keterangan untuk penjatuhan vonis, karena sms tersebut diindikasikan sebagai titik mula indikasi “rencana pembunuhan”, padahal pasal 340 merupakan pasal yang dipakai JPU untuk menjerat Antasari Azhar dalam kaitan pembunuhan berencana.

Bentuk – Bentuk Struktur Sosial


A. Struktur sosial

Struktur social merupakan pola perilaku dari setiap individu masyarakat yang tersusun sebagai suatu system. baik vertikal maupun horizontal.struktur vertikal yaitu berbentuk stratifikasi sosial,dan sedangkan harizontal yaitu berbentuk diferensiasi sosial.
Dalam ilmu sosiologi,penbentuk struktur sosial,yaitu status dan peran sosial .

B. Diferensiasi Sosial dan Stratifikasi Sosial.

1. Diferensiasi Sosial

Diferensiasi adalah klasifikasi terhadap perbedaan-perbedaan yang biasanya sama. Pengertian sama disini menunjukkan pada penggolongan atau klasifikasi masyarakat secara horisontal, mendatar, atau sejajar. Asumsinya adalah tidak ada golongan dari pembagian tersebut yang lebih tinggi daripada golongan lainnya..Pengelompokan horisontal yang didasarkan pada perbedaan ras, etnis (sukubangsa), klan dan agama disebut kemajemukan sosial, sedangkan pengelompokan berasarkan perbedaan profesi dan jenis kelamin disebut heterogenitas social

Pada intinya hal-hal yang terdapat dalam diferensiasi itu tidak terdapat tingkatan-tingkatan, namun yang membedakan satu individu dengan individu yang lainnya adalah sesuatu yang biasanya telah ia bawa sejak lahir. contohnya saja, suku sunda dan suku batak memiliki kelebihan masing-masing. jadi seseorang tidak bisa menganggap suku bangsanya lebih baik, karena itu akan menimbulkan etnosentrisme dalam masyarakat. diferensiasi merupakan perbedaan yang dapat kita lihat dan kita rasakan dalam masyarakat, bukan untuk menjadikan kita berbeda tingkat sosialnya seperti yang terjadi di Afrika Selatan.

Untuk lebih jelasnya perhatikan skema di bawah ini :

Diferensiasi sosial ditandai dengan adanya perbedaan berdasarkan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Ciri Fisik
Diferensiasi ini terjadi karena perbedaan ciri-ciri tertentu.
Misalnya : warna kulit, bentuk mata, rambut, hidung, muka, dsb.
b. Ciri Sosial
Diferensiasi sosial ini muncul karena perbedaan pekerjaan yang menimbulkan cara pandang dan pola perilaku dalam masyarakat berbeda. Termasuk didalam kategori ini adalah perbedaan peranan, prestise dan kekuasaan.
Contohnya : pola perilaku seorang perawat akan berbeda dengan seorang karyawan kantor.
c. Ciri Budaya
Diferensiasi budaya berhubungan erat dengan pandangan hidup suatu masyarakat menyangkut nilai-nilai yang dianutnya, seperti religi atau kepercayaan, sistem kekeluargaan, keuletan dan ketangguhan (etos). Hasil dari nilai-nilai yang dianut suatu masyarakat dapat kita lihat dari bahasa,kesenian, arsitektur, pakaian adat, agama, dsb.

Pengelompokan masyarakat membentuk delapan criteria diferensiasi social, antara lain:
1. Diferensiasi Ras
Ras adalah suatu kelompok manusia yang memiliki cirri-ciri fisik bawaan yang sama. Diperensiasi ras adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan ciri-ciri fisiknya.
Secara garis besar manusia terbagi kedalam ras-ras sebagai berikut:
a. Menurut A..L. Krober
1) Austroloid, mencakup penduduk asli Australia (Aborigin).
2) Mongoloid
- Asiatik Mongoloid (Asia Utara, Asia Tengah dan Asia Timur).
- Malayan Mongoloid (Asia Tenggara dan Penduduk Asli Taiwan).
- American Mongoloid (Penduduk asli Amerika).
3) Kaukasoid
- Nordic (Erofa Utara, sekitar Laut Baltik).
- Alpine (Erofa Tengah dan Erofa Timur).
- Mediterania (sekitar Laut Tengah, Afrika Utara, Armenia, Arab, Iran).
- Indic (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Langka).
4) Negroid
- African Negroid (Benua Afrika).
- Negrito (Afrika Tengah, Semenanjung Malaya yang dikenal dengan nama orang Semang, Filipina).
- Malanesian (Irian, Melanesia).
5) Ras-ras Khusus (tidak dapat diklasifikasikan kedalam empat ras pokok)
- Bushman (gurun Kalahari, Afrika Selatan).
- Veddoid (pedalaman Sri Langka, Sulawesi Selatan).
- Polynesian (kepulauan Micronesia, dan Polinesia).
- Ainu ( di pulau Hokkaido dan Karafuto Jepang).

b. Menurut Ralph Linton
1) Mongoloid
Ciri-ciri:
- kulit kuning sampai sawo mateng
- rambut lurus
- bulu badan sedikit
- mata sipit (Asia Mongoloid)
· Mongoloid Asia : Sub Ras Tionghoa (Jepang, Vietnam, Taiwan)
Sub Ras Melayu (Malaysia, Filipina, Indonesia)
· Mongoloid Andian (orang Indian di Amerika)
2) Kaukasoid
Ciri-ciri:
- hidung mancung
- kulit putih
- rambut pirang sampai coklat kepirang kehitaman
- kelopak mata lurus
· Ras Nordic
· Alpin Mediteran
· Armenoid
· India
3) Negroid
Ciri-ciri:
- rambut keriting
- kulit hitam
- bibir tebal
- kelopak mata lurus
· Sub Ras Negroid
· Nilitz
· Negro Rimba
· Negro Oseanis
· Hetentot Boysesman

Indonesia didiami oleh bermacam-macam Sub Ras, antara lain:
· Negrito, suku Semang di Semenanjung Malaya dan sekitarnya.
· Veddoid, suku Sakai di Riau, Kubu di Sumatra Selatan, Toala dan Tomuna di Sulawesi.
· Neo Melanosoid, kepulauan Kei dan Aru.
· Melayu:
- Melayu Tua (Proto Melayu), orang Batak, Toraja dan Dayak.
- Melayu Muda (Deutro Melayu), orang Aceh, Minang, Bugis/Makasar.

2. Diferensiasi Suku Bangsa (Etnis)
Menurut Hassan Shadily MA, suku bangsa atau etnis adalah segolongan rakyat yang masih dianggap mempunyai hubungan biologis.
Diferensiasi suku bangsa merupakan penggolongan manusia berdasarkan ciri-ciri biologis yang sama, seperti ras, namun suku bangsa memiliki kesamaan budaya sebagai berikut:
- Ciri fisik
- Bahasa daerah
- Kesenian
- Adat-istiadat

Suku bangsa yang ada di Indonesia yaitu sebagai berikut:
· Pulau Sumatra : Aceh, Batak, Minangkabau, Bengkuku, Jambi, Palembang, Melayu dan sebagainya.
· Pulau Jawa : Sunda, Jawa, Tengger dan sebagainya.
· Pulau Kalimantan : Dayak, Banjar dan sebagainya.
· Pulau Sulawesi : Bugis, Toraja, Minahasa, Toil-Toli, Makassar, Bolaang-mangondow, Gorontalo dan sebagainya.
· Kepulauan Nusa Tenggara : Bali, Bima Lombok, Flores, Timoer, Rote.
· Kepulauan Maluku dan Irian : Ternate, Tidore, Dani Asmat.

3. Diferensiasi Klen (Clan)
Klen / kerabat luas / keluarga besar. Klen merupakan kesatuan keturunan (genealogis), kesatuan kepercayaan (religiomagis) dan kesatuan adapt (tradisi). Klen adalah system social berdasarkan ikatan darah atau keturunan yang sama umumnya terjadi di masyarakat unilateral baik melalui garis ayah (patrilineal) atau ibu (matrilineal).
· Klen atas dasar garis keturunan ayah (patrilineal) terdapat pada:
- Masyarakat Batak (sebutan Marga)
- Marga Batak Karo : Ginting, Sembiring, Singarimbun, Barus, Tambun, Paranginangin.
- Marga Batak Toba : Nababan, Simatupang, Siregar.
- Marga Batak Mandailing : Harahap, Rangkuti, Nasution, Batubara, Daulay.
- Masyarakat Minahasa (klennya disebut Fam) antara lain : Mandagi, Lasut, Tombokan, Pangkarego, Paat, Supit.
- Masyrakat Ambon (klennya disebut Fam) antara lain : Pattinasarani, Latuconsina, Lotul, Manuhutu, Goeslaw.
- Masyarakat Flores (klennya disebut Fam) antara lain : Fernandes, Wangge, Da Costa, Leimena, Kleden, De-Rosari, Paeira.
· Klen atas dasar garis keturunan ibu (matrilineal) antara lain terdapat pada masyarakat :
- Minangkabau, klennya disebut suku yang merupakan gabungan dari kampung-kampung, nama klennya antara lain : Koto, Piliang, Chaniago, Sikumbang, Melayu, Solo, Dalimo, Kampai dan sebagainya.
- Masyarakat Flores, yaitu suku Ngadu juga menggunakan system matrilineal.

4. Diferensiasi Agama
Diferensiasi agama adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan agama/kepercayaannya.

a. Komponen-komponen Agama
· Emosi keagamaan
· System keyakinan
· Upacara keagamaan
· Tempat ibadah
· Umat
b. Agama dan Masyarakat
Dalam perkembangan agama mempengaruhi masyarakat begitu juga masyarakat mempengaruhi agama.

5. Diferensiasi Profesi (pekerjaan)
Diferensiasi profesi adalah pengelompokan masyarakat atas dasar jenis pekerjaan atau profesinya. Profesi biasanya berkaitan dengan keterampilan khusus. Misal profesi guru memerlukan keterampilan khusus, seperti: pandai berbicara, bisa membimbing, sabar dan sebagainya.
Berdasarkan perbedaan profesi orang dimasyarakat berprofesi: guru, dokter, pedagang, buruh, pegawai negri, tentara dan sebagainya.

6. Diferensiasi Jenis Kelamin
Jenis kelamin merupakan kategori dalam masyarakat yang didasarkan pada perbedaan seks atau jenis kelamin (perbedaan biologis). Perbedaan biologis ini dapat kita lihat dari struktur organ reproduksi, bentuk tubuh, suara, dan sebagainya. Atas dasar itu maka ada kelompok laki-laki/pria dan kelompok wanita/perempuan.

7. Diferensiasi Asal Daerah
Diferensiasi ini merupakan pengelompokan manusia berdasarkan asal daerah atau tempat tinggalnya, desa atau kota. Terbagi menjadi:
- masyarakat desa : kelompok orang yang tinggal di pedesaan atau berasal dari desa.
- Masyarakat kota : kelompok orang yang tinggal di perkotaan atau berasal dari kota.
Perbedaan orang desa dengan orang kota dapat ditemukan dalam hal-hal berikut:
- perilaku
- tutur kata
- cara berpakaian
- cara menghias rumah dan sebagainya.

8. Diferensiasi Partai
Diferensiasi partai adalah perbedaan masyarakat dalam kegiatannya mengatur kekuasaan negara, yang berupa kesatuan-kesatuan social, seazas, seideologi dan sealiran.

2. Stratifikasi Sosial

. Stratifikasi sosial merupakan suatu konsep dalam sosiologi yang melihat bagaimana anggota masyarakat dibedakan berdasarkan status yang dimilikinya.. Stratifikasi berasal dari kata stratum yang berarti strata atau lapisan dalam bentuk jamak.

Pitirin A. Sorokin mendefinisikan stratifikasi sebagai pembedaan penduduk atau anggota masyarakat ke dalam kelas-kelas secara hierarkis.

Sedangkan menurut Bruce J. Cohen sistem stratifikasi akan menempatkan setiap individu pada kelas sosial yang sesuai berdasarkan kualitas yang dimiliki.

Max Weber mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarki menurut dimensi kekuasaan, previllege dan prestise.

Cuber mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai suatu pola yang ditempatkan di atas kategori dari hak-hak yang berbeda

Berarti, stratifikasi social merupakan pembedaan penduduk dalam kelas-kelas secara bertingkat.

Stratifikasi dapat terjadi dengan sendirinya sebagai bagian dari proses pertumbuhan masyarakat, juga dapat dibentuk untuk tercapainya tujuan bersama. Faktor yang menyebabkan stratifikasi sosial dapat tumbuh dengan sendirinya adalah kepandaian, usia, sistem kekerabatan, dan harta dalam batas-batas tertentu.

Dimensi Stratifikasi Sosial

Untuk menjelaskan stratifikasi sosial ada tiga dimensi yang dapat dipergunakan yaitu : privilege, prestise, dan power. Ketiga dimensi ini dapat dipergunakan sendiri-sendiri, namun juga dapat didigunakan secara bersama.

Karl Marx menggunakan satu dimensi, yaitu privilege atau ekonomi untuk membagi masyarakat industri menjadi dua kelas, yaitu kelas Borjuis dan Proletar. Sedangkan Max Weber, Peter Berger, Jeffries dan Ransford mempergunakan ketiga dimensi tersebut. Dari penggunaan ketiga dimensi tersebut Max Weber memperkenalkan konsep : kelas, kelompok status, dan partai.

Bentuk stratifikasi dapat dibedakan menjadi bentuk lapisan bersusun yang diantaranya dapat berbentuk piramida, piramida terbalik, dan intan. Selain lapisan bersusun bentuk stratifikasi dapat juga diperlihatkan dalam bentuk melingkar. Bentuk stratifikasi melingkar ini terutama berkaitan dengan dimensi kekuasaan.

Pengelompokan secara vertikal berdasarkan posisi, status, kelebihan yang dimiliki, sesuatu yang dihargai.Distribusi hak dan wewenang, berdasarkan kriteria ekonomi, pendidikan, kekuasaan, dan kehormatan.

Ukuran yang biasa digunakan untuk menggolongkan penduduk dalam lapisan-lapisan tertentu yaitu:

a) Ukuran kekayaan (kaya miskin, tuan tanah penyewa, )

b) Ukuran kekuasaan (penguasa/ dikuasai) penguasa punya wewenang lebih tinggi

c) Ukuran kehormatan (berpengarug / terpengaruh) ukuran ini ada di masyarakat tradisional(pemimpin informal)

d) ukuran ilmu pengetahuan (golongan cendekiawan/ rakyat awam)

Tiga sifat Stratifikasi Sosial

Menurut Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedakan menjadi sistem pelapisan sosial tertutup, sistem pelapisan sosial terbuka, dan sistem pelapisan sosial campuran.

a.

Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)

Stratifikasi ini adalah stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh:

-

Sistem kasta.
Kaum Sudra tidak bisa pindah posisi naik di lapisan Brahmana.

-

Rasialis.
Kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi kulit putih.

-

Feodal.
Kaum buruh tidak bisa pindah ke posisi juragan/majikan.

b.

Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)



Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:

-

Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.

-

Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.

c.

Stratifikasi Sosial Campuran

Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

SEBAB-SEBAB TERJADINYA STRATIFIKASI SOSIAL
Setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargai, bisa berupa kepandaian, kekayaan, kekuasaan, profesi, keaslian keanggotaan masyarakat dan sebagainya. Selama manusia membeda-bedakan penghargaan terhadap sesuatu yang dimiliki tersebut, pasti akan menimbulkan lapisan-lapisan dalam masyarakat. Semakin banyak kepemilikan, kecakapan masyarakat/seseorang terhadap sesuatu yang dihargai, semakin tinggi kedudukan atau lapisannya. Sebaliknya bagi mereka yang hanya mempunyai sedikit atau bahkan tidak memiliki sama sekali, maka mereka mempunyai kedudukan dan lapisan yang rendah.
Seseorang yang mempunyai tugas sebagai pejabat/ketua atau pemimpin pasti menempati lapisan yang tinggi daripada sebagai anggota masyarakat yang tidak mempunyai tugas apa-apa. Karena penghargaan terhadap jasa atau pengabdiannya seseorang bisa pula ditempatkan pada posisi yang tinggi, misalnya pahlawan, pelopor, penemu, dan sebagainya. Dapat juga karena keahlian dan ketrampilan seseorang dalam pekerjaan tertentu dia menduduki posisi tinggi jika dibandingkan dengan pekerja yang tidak mempunyai ketrampilan apapun.

PROSES TERJADINYA STRATIFIKASI SOSIAL
Stratifikasi sosial terjadi melalui proses sebagai berikut:
a. Terjadinya secara otomatis, karena faktor-faktor yang dibawa individu sejak lahir. Misalnya, kepandaian, usia, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian keanggotaan seseorang dalam masyarakat.
b. Terjadi dengan sengaja untuk tujuan bersama dilakukan dalam pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi-organisasi formal, seperti : pemerintahan, partai politik, perusahaan, perkumpulan, angkatan bersenjata.

KRITERIA DASAR PENENTU STRATIFIKASI SOSIAL
Kriteria atau ukuran yang umumnya digunakan untuk mengelompokkan para anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan tertentu adalah sebagai berikut :
a. Kekayaan
Kekayaan atau sering juga disebut ukuran ekonomi. Orang yang memiliki harta benda berlimpah (kaya) akan lebih dihargai dan dihormati daripada orang yang miskin.

b. Kekuasaan
Kekuasaan dipengaruhi oleh kedudukan atau posisi seseorang dalam masyarakat. Seorang yang memiliki kekuasaan dan wewenang besar akan menempati lapisan sosial atas, sebaliknya orang yang tidak mempunyai kekuasaan berada di lapisan bawah.
c. Keturunan
Ukuran keturunan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Keturunan yang dimaksud adalah keturunan berdasarkan golongan kebangsawanan atau kehormatan. Kaum bangsawan akan menempati lapisan atas seperti gelar :
- Andi di masyarakat Bugis,
- Raden di masyarakat Jawa,
- Tengku di masyarakat Aceh, dsb.
d. Kepandaian/penguasaan ilmu pengetahuan
Seseorang yang berpendidikan tinggi dan meraih gelar kesarjanaan atau yang memiliki keahlian/profesional dipandang berkedudukan lebih tinggi, jika dibandingkan orang berpendidikan rendah. Status seseorang juga ditentukan dalam penguasaan pengetahuan lain, misalnya pengetahuan agama, ketrampilan khusus, kesaktian, dsb.

Fungsi Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial dapat berfungsi sebagai berikut :
a. Distribusi hak-hak istimewa yang obyektif, seperti menentukan penghasilan,tingkat kekayaan, keselamatan dan wewenang pada jabatan/pangkat/ kedudukan seseorang.
b. Sistem pertanggaan (tingkatan) pada strata yang diciptakan masyarakat yang menyangkut prestise dan penghargaan, misalnya pada seseorang yangmenerima anugerah penghargaan/ gelar/ kebangsawanan, dan sebagainya.
c. Kriteria sistem pertentangan, yaitu apakah didapat melalui kualitas pribadi,keanggotaan kelompok, kerabat tertentu, kepemilikan, wewenang atau kekuasaan.
d. Penentu lambang-lambang (simbol status) atau kedudukan, seperti tingkah\ laku, cara berpakaian dan bentuk rumah.
e. Tingkat mudah tidaknya bertukar kedudukan.
f. Alat solidaritas diantara individu-individu atau kelompok yang menduduki sistem sosial yang sama dalam masyarakat.

C. Pengaruh Diferensiasi dan Stratifikasi Sosial.

A. Pengaruh Diferensiasi Sosial
Ada dua hal dalam Diferensiasi Sosial yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat di Indonesia :
* Kemajemukan Sosial :
Pengelompokkan masyarakat secara horisontal yang didasarkan pada adanya perbedaan Ras, Etnis (suku bangsa), klen, agama dsbnya.
Kemajemukan masyarakat Indonesia terbentuk karena beberapa hal seperti:
- Keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari beberapa ribu pulau besar kecil dari barat sampai ke timur yang kemudian tumbuh menjadi satu kesatuan sukubangsa yang melahirkan berbagai ragam budaya.
- Indonesia terletak antara dua titik silang samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Letak strategis ini merupakan daya tarik bagi bangsa-bangsa asing datang dan singgah di wilayah ini sehingga Amalgamasi (perkawinan campur) dan Asimilasi (perbauran budaya) diantara kaum pendatang dan penduduk asli maupun antara kaum pendatang sendiri terjadi. Hal demikian membuat masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai ras, etnis dan sebagainya.

Iklim yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain menimbulkan perbedaan mata pencaharian penduduknya. Contoh: orang yang tinggal di wilayah pedalaman cenderung bermata pencaharian sebagai petani, sedangkan yang tinggal di wilayah pantai sebagai nelayan/pelaut.


Dapat ditarik kesimpulan dengan adanya Diferensiasi Sosial mempengaruhi terbentuknya anekaragam budaya, misalnya : bahasa, dialek, kesenian, arsitektur, alat-alat budaya, dsbnya.
b. H e t e r o g e n i t a s
Ada dua macam Heterogenitas, yakni:
1) Heterogenitas masyarakat berdasarkan profesi/pekerjaan.
Masyarakat Indonesia yang besar ini penduduknya terdiri dari berbagai profesi seperti pegawai negeri, tentara, pedagang, pegawai swasta, dsbnya. Setiap pekerjaan memerlukan tuntutan profesionalisme agar dpat dikatakan berhasil. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu dan melatih ketrampilan yang berkaitan dengan setiap pekerjaan. Setiap pekerjaan juga memiliki fungsi di masyarakat karena merupakan bagian dari struktur masyarakat itu sendiri. Hubungan antar profesi atau orang yang memiliki profesi yang berbeda hendaknya merupakan hubungan horisontal dan hubungan saling menghargai biarpun berbeda fungsi, tugas, bahkan berbeda penghasilan.
2) Heterogenitas atas dasar jenis kelamin.
Di Indonesia biarpun secara konstitusional tidak terdapat diskriminasi sosial atas dasar jenis kelamin, namun pandangan “gender” masih dianut sebagaian besar masyarakat Indonesia.
Pandangan gender ini dikarenakan faktor kebudayaan dan agama. Apabila kita melihat kemajuan Indoensia sekarang ini, banyak perempuan yang berhasil mengusai Iptek dan memiliki posisi yang strategis dalam masyarakat. Maka sudah selayaknya perbedaan jenis kelamin dikatagorikan secara horisontal, yaitu hubungan kesejajaran yang saling membutuhkan dan saling melengkapi.
Dari kedua macam Heterogenitas tersebut dapat ditarik kesimpulan : melalui Hetrogenitas memunculkan adanya profesionalismeprofesionalisme dalam pekerjaan, keterampilan-keterampilan khusus (skill), spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, penyadaran HAM, dsbnya.

PENGARUH STRATIFIKASI SOSIAL

Selain menimbulkan tumbuhnya pelapisan dalam masyarakat, juga munculnya kelas-kelas sosial atau golongan sosial yang telah kita pelajari pada Modul terdahulu.
Adanya pelapisan sosial dapat pula mengakibatkan atau mempengaruhi tindakan-tindakan warga masyarakat dalam interaksi sosialnya. Pola tindakan individu-individu masyarakat sebagai konsekwensi dari adanya perbedaan status dan peran sosial akan muncul dengan sendirinya.
Pelapisan masyarakat mempengaruhi munculnya life chesser & life stile tertentu dalam masyarakat, yaitu kemudahan hidup dan gaya hidup tersendiri. Misalnya, orang kaya (lapisan atas) akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam hidupnya, jika dibandingkan orang miskin (lapisan bawah); dan orang kaya akan punya gaya hidup tertentu yang berbeda dengan orang miskin.
Contoh pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat
Gaya hidup masing-masing orang berbeda-beda. Ada orang yang hidup dengan gaya mewah, adapula yang hidup secara sederhana.Pola hidup masyakat tentunya dilatarbelakangi oleh statusnya dalam masyarakat.