Tampilkan postingan dengan label diplomasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label diplomasi. Tampilkan semua postingan

Desember 21, 2011

SEJARAH PERKEMBANGAN HUBUNGAN DIPLOMATIK ANTAR NEGARA

- Ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan hubungan diplomatik berasal dari hukum kebiasaan (1815)
- Kongres Wina (1815) hukum kebiasaan menjadi hukum tertulis
- Kerangka LBB (1927) diupayakan kodifikasi yang sesungguhnya namun komisi ahli ditolak oleh Dewan Liga Bangsa-Bangsa dengan alasan belum waktunya merumuskan kesepakatan global mengenai hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik yang cukup kompleks
- Di Havana (1928) konferensi ke-6 organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) menerima konvensi dengan nama Convention on Diplomatic Officiers. Diratifikasi oleh 12 negara kecuali Amerika Serikat. Jarena menolak ketentuan-ketentuan yang menyetujui pemberian suara politik
- Komisi Hukum Internasional dibentuk oleh Majelis umum PBB, menetapkan 14 topik pembahasan yang termasuk didalamnya hubungan diplomatic dan kekebalan-kekebalan. Namun tidak menjadi prioritas
- Majelis Umum PBB menerima resolusi yang meminta Komisi Hukum Internasional memberikan prioritas untuk melakukan kodifikasi mengenai hubungan dan kekebalan diplomatik (Resolusi 685,VII, 5 desember 1953)
- Tahun 1954 komisi mulai membahas masalah hubungan dan kekebalan diplomatic
- Sebelum akhir 1959 Majelis Umum melalui resolusi 1450 (XIV) memutuskan untuk menyelenggarakan suatu konferensi internasional untuk membahas masalah-masalah dan kekebalan-kekebalan politik.
- The United Nations Conference on Diplomatic Intercourse and immunities mengadakan siding di Wina (2 maret- 14 april 1961)
- Menghasilkan instrument-instrumen : Vienna Convention on Diplomatic Relations, Optional Protocol Concerning Acquisition of Nationality, dan Optional Protocol Concerning The Compulsory Settlement of Disputes
- Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik merupakan yang terpenting ( 18 April 1961)
- Hampir seluruh Negara di dunia meratifikasi konvensi tersebut. Termasuk Indonesia yang meratifikasinya dengan undang-undang No.1 pada tanggal 25 januari 1982
- Himpunan ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatic merupakan hukum hubungan diplomatik sebagai bagian dari hukum internasional
- Konvensi Wina tentang hubungan internasional telah menjadi konvensi universal

Interfaith Dialogue as Indonesia’s Diplomacy

Interfaith dialogue is a meeting (or series) of qualified members of different faiths in a formal setting to discuss religious opinions and practices they have in common, usually with the intention of expanding their common ground. Interfaith dialogue refers to cooperative, constructive and positive interaction between people of different religious traditions and/or spiritual or humanistic beliefs, at both the individual and institutional levels. It is distinct from syncretism or alternative religion, in that dialogue often involves promoting understanding between different religions to increase acceptance of others, rather than to synthesize new beliefs. Throughout the world there are local, regional, national and international interfaith initiatives; many are formally or informally linked and constitute larger networks or federations.

Religion has become one of the new types of what is called “intermestic” international and domestic) policy issue in international relations. The often quoted "There will be no peace among the nations without peace among the religions. There will be no peace among the religions without dialogue among the religions" was formulated by Dr Hans Küng, a Professor of Ecumenical Theology and President of the Foundation for a Global Ethic.

Indonesian government, particularly through the Department of Foreign Affairs, has engaged with interfaith dialogue. Interfaith dialogue activities in Indonesian public diplomacy still new and positive development in Indonesian diplomacy because it recognizes the role of religious communities in the foreign policy making process and have potential as Indonesian soft power. Indonesia has been practicing interfaith dialogue longer than any other country in Asia, or even in the world. This kind of dialogue has been institutionalized since the 1960s and strongly promoted by the government, practiced in society and developed by academics.

Konflik Kepulauan Spratly

Kepulauan Spratly
Terdapat enam negara yang mengklaim kepemilikan atas Kepulauan Spratly yaitu Cina, Vietnam, Brunei Darussalam, Filipina, Taiwan dan Malaysia. Berdasarkan hukum laut ZEE, dari ke enam negara tersebut sebenarnya hanya Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina yang berhak atas kepemilikan dan pengelolaan kepulauan Spartly, karena hanya ketiga negara tersebut yang Zona Ekonomi Eksklusifnya mencapai Kepulauan Spratly. Status kepemilikan kepulauan tersebut tidak terlepas dari hukum atau peraturan yang ada mengenai kelautan.
Ahli kelautan Hugo De Groot pada tahun 1609 memperkenalkan azas kelautan yang kemudian dikenal dengan azas laut bebas (mare liberium) yang menyatakan bahwa keberadaan laut bebas berhak untuk dieksploitasi oleh siapa saja tetapi tidak dapat dimiliki oleh siapapun juga. Kemudian atas dasar inilah, Kepulauan Spratly tidak dibenarkan untuk dimiliki oleh negara manapun, karena akan bertentangan dengan azas laut bebas tersebut. Namun seratus tahun kemudian, muncullah azas baru yang kemudian dikenal dengan azas laut tertutup (mare clausum) yang menyatakan bahwa laut dapat dikuasai oleh suatu bangsa dan negara saja pada periode tertentu.
Secara umum, Kepulauan Spratly memang rawan memiliki potensi untuk terjadinya konflik terutama disebabkan oleh beberapa hal berikut; tempat yang strategis yang dan menyangkut kepentingan beberapa negara, konfrontasi sejarah yang panjang antar negara-negara pengklaim, adanya beberapa klaim kepemilikan yang tumpang tindih, dan perebutan sumber daya alam serta konflik yang paling dominan adalah terjadinya bentrokan senjata antara Cina dan Vietnam pada tahun 1988. Inti permasalahannya adalah adanya ketidakpastian hak kepemilikan atas pulau-pulau dan perairan di sekeliling wilayah kepulauan Spartly.

Akhir-akhir ini ketegangan lama terulang kembali dalam memperebutkan dan pengklaiman atas kepulauan Spratly tersebut. Di antara negara-negara yang memperebutkan kepulauan tersebut adalah 4 dari Negara-negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia serta Vietnam. Dan 2 lagi dari Asia Timur yaitu China dan Taiwan. Ketegangan di Laut China Selatan tersebut berawal ketika China menunjukkan kekuasaannya dengan melakukan provokasi ketentaraan yang mengundang rasa tidak senang di antara negara-negara yang bertikai, terutama Vietnam dan Filipina yang mendapat provokasi secara langsung dari China.
Vietnam dan Filipina telah menuduh Angkatan Laut China mengganggu kerja -kerja eksplorasi di dalam perairan yang di dakwa Vietnam dan Filipina sebagai milik mereka. Namun China pula mendakwa kedua negara gtersebut telah menceroboh kawasan milik China. Masalahnya disini ialah kesemua kawasan yang di pertikaikan tersebut di klaim milik China keseluruhan dengan berpedoman sejarah lampau mereka.
Klaim yang Diajukan Masing – Masing Negara
• China : Menganggap seluruh wilayah Laut Cina Selatan dan kepulauan Spratly milik China yang mendasarkan atas sejarah dimasa lalu , kemudian kepualauan Paracel berhasil direbut Vhina dari tangan Vietnam pada tahun 1974 dengan dasar catatan sejarah dinasti Han dan Ming pada tahun (1403 – 1433 ) .
• Filipina : Berhak memiliki dan menguasai 8 Pulau yang berada di Kepulauan Spratly serta wilayah air dengan mendasarkan atas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) , Prinsip Landas kontinen dan Ekspedisi pada tahun 1956 .
• Malaysia : Mendasarkan pada landas kontinen yang dimilikinya serta Zona Ekonomi Eklusif yang tertera dan berhak memiliki 3 Pulau yang berada di gugusan kepulauan Spratly dan dengan asas pemanfaataan dimana dibangun beberapa hotel disana.
• Vietnam : Mengklaim sebagian wilayah besar laut cina selatan dengan menggunakan dasar Zona Ekonomi Ekslusif yang ada serta menempati 20 pulau yang berada di gugusan kepulauan Spratly termasuk Paracel , meskipun sudah dikuasai China 1974. Serta menggunakan dasar sejarah sejak abad ke 17 dengan dibantu dokumen – dokumen kenegaraan.
• Taiwan : Klaim Laut Cina Selatan yang diajukan oleh Taiwan menurut dasar Catatan sejarah kenegaraan yang memiliki bukti peta.
• Brunei Daru : Mengunakan dasar klaim Zona Ekonomi Ekslusif yang sudah ditentukan.