Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Desember 21, 2011

Interfaith Dialogue as Indonesia’s Diplomacy

Interfaith dialogue is a meeting (or series) of qualified members of different faiths in a formal setting to discuss religious opinions and practices they have in common, usually with the intention of expanding their common ground. Interfaith dialogue refers to cooperative, constructive and positive interaction between people of different religious traditions and/or spiritual or humanistic beliefs, at both the individual and institutional levels. It is distinct from syncretism or alternative religion, in that dialogue often involves promoting understanding between different religions to increase acceptance of others, rather than to synthesize new beliefs. Throughout the world there are local, regional, national and international interfaith initiatives; many are formally or informally linked and constitute larger networks or federations.

Religion has become one of the new types of what is called “intermestic” international and domestic) policy issue in international relations. The often quoted "There will be no peace among the nations without peace among the religions. There will be no peace among the religions without dialogue among the religions" was formulated by Dr Hans Küng, a Professor of Ecumenical Theology and President of the Foundation for a Global Ethic.

Indonesian government, particularly through the Department of Foreign Affairs, has engaged with interfaith dialogue. Interfaith dialogue activities in Indonesian public diplomacy still new and positive development in Indonesian diplomacy because it recognizes the role of religious communities in the foreign policy making process and have potential as Indonesian soft power. Indonesia has been practicing interfaith dialogue longer than any other country in Asia, or even in the world. This kind of dialogue has been institutionalized since the 1960s and strongly promoted by the government, practiced in society and developed by academics.

Realisme menurut Hans J. Morgenthau

Menurut Morgenthau, paradigma realisme memiliki pendekatan untuk menyadari dan memahami aspek-aspek yang menentukan hubungan politik antar bangsa, serta guna menjelaskan cara-cara dari aspek-aspek tersebut saling berhubungan satu sama lain dalam hubungan politik internasional.
Ia menjelaskan bahwa inti dari perspektif Realisme mencakup tiga hal utama: pandangan dan tindakan Realis berpusat pada kepentingan nasional (national interest), kekuasaan (power), balance of power dan pengaturan kekuasaan dunia tanpa ada yang dominan (anarki).
Morgenthau menulis, “Politik internasional seperti semua politik adalah perjuangan demi kekuasaan. Apapun tujuan akhir politik internasional, kekuasaan merupakan tujuan yang selalu didahulukan.” Bagi Morgenthau, pria dan wanita adalah binatang politik yang dilahirkan untuk mengejar kekuasaan dan memperoleh hasil dari kekuasaan. Ia mengasumsikan bahwa sifat dasar manusia adalah animus dominandi (manusia haus akan kekuasaan) dan mementingkan diri sendiri. Ia juga mengemukakan asumsinya dalam “enam prinsip realisme politik” yaitu;
(1) Politik berakar dari sifat dasar manusia yang permanen dan tidak berubah dimana pada dasarnya mementingkan diri sendiri. (Self-centered, Self-regarding, Self-interested)
(2) Politik adalah wilayah tindakan otonom yang tidak dapat terlepas dari masalah ekonomi dan moral.
(3) Politik internasional adalah arena bagi konflik kepentingan-kepentingan negara
(4) Etika hubungan internasional adalah etika situasional dan politis, berbeda jauh dari moralitas pribadi.
(5) Tidak ada negara yang mampu memaksakan ideologinya
(6) Manusia terbatas dan tidak sempurna. Bagi kaum realisme klasik, perimbangan kekuatan (balance of power) dianggap penting karena dapat mencegah adanya hegemoni yang dikhawatirkan akan menguasai dunia.

Maret 27, 2011

Kasus Antasari Ashar (pembahasan)

Selama penyelidikan polisi hingga persidangan vonis bersalah yang dijatuhkan Hakim terhadap Antasari dalam sidang 12 Febuari 2010, terdapat banyak kejanggalan yang hingga pembacaan vonis, kejanggalan-kejanggalan itu tidak terungkap, malah bertambah. Banyak fakta yang diabaikan hakim dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan untuk mendakwa dan memberatkan Antasari, tidak cukup kuat untuk menunjukkan bahwa ia bersalah.

Pertama, motif Antasari untuk membunuh Nasrudin. Motif yang di dakwakan kepada Antasari adalah cinta segitiga antara dirinya dengan Rani, istri sirih Nasrudin. Pertemuannya dengan Rani di Hotel Grand Mahakam menjadi dasar dakwaan tersebut. Sementara bukti yang diajukan adalah rekaman pembicaraan keduanya yang direkam oleh Nasrudin. Sampai disini, Tiga hal yang janggal, yakni pertemuan keduanya di Hotel tersebut tidak bias membuktikan ada hubungan khusus diantara mereka, apalagi alat bukti berupa rekaman suara tidak jelas yang ada justru tawa cekikikan Rani. Jika merujuk pada ketentuan pasal 183-189 KUHAP maka rekaman tersebut tidak bernilai pembuktian apa-apa dikarenakan tidak termasuk criteria, karena rekaman hanya bias menjadi bukti dalam tindak pinada khusus. Lalu motif perekaman pertemuan Rani-Antasari juga tidak ditelusuri oleh pengadilan. Motif cinta segitiga ini jelas sebenarnya tidak terbukti.

Kedua, Tidak ada fakta bukti persidangan yang menunjukkan Antasari memberi perintah secara langsung untuk membunuh Nasrudin. Majelis hakim hanya menyebutkan Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Chaerul Anwar (Kapolres Jakarta Selatan) bertemu dengan Antasari Azhar di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan pada awal Januari 2009. Dalam pertemuan itu, Antasari meminta untuk mendeteksi siapa yang telah meneror dirinya itu. Di tempat yang sama pula, Sigit Hermawan Lo memperkenalkan dengan Kombes Pol Wiliardi Wizard serta Antasari menyatakan dirinya sering mendapat teror. Kemudian Williardi Wizard menyatakan siap untuk membantu mencari pelaku teror itu. Williardi meminta Jerry Hermawan Lo untuk dipertemukan dengan Edo (eksekutor). Williardi meminta uang kepada Sigit untuk mendapatkan uang operasional dalam mencari pelaku teror. Pertemuan Sigit-Antasari di rumah Sigid yang diakuinya untuk merencanakan pembunuhan dan Antasari menyerahkan amplop berisi data Nasrudin tidak dapat menjadi acuan karena hanya kesaksian sepihak. Bukti rekaman pembicaraan yang direkam oleh Sigid sendiri pun tidak mengindikasikan apapun. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak membuka rekaman CCTV yang disita dari rumah Sigid untuk membuktikan perihal penyerahan amplop coklat berisi data-data tentang Nasrudin, yang menurut JPU diserahkan Antasari kepada Wiliardi. Motif perekaman oleh Sigid pun sangat tidak masuk akal. Sampai disini, belum ada bukti yang mengidikasi adanya perintah dari Antasari untuk membunuh orang yang menerornya (Nasruddin).

Ketiga, SMS ancaman dari Antasari tidak terbukti. Kebenaran SMS tersebut hanya dikuatkan sejumlah saksi yang mengatakan pernah diperlihatkan isi SMS tersebut saat Nasruddin belum dibunuh. Isi SMS tersebut adalah "Maaf, permasalahan ini hanya kita yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu sendiri akibatnya." SMS tersebut tidak dapat dibuktikan datang dari Antasari. Berdasarkan data pada CDR perusahaan telepon seluler yang mereka gunakan, Antasari tidak pernah mengirim SMS ancaman pada Nasrudin. Selama periode Februari-Maret 2009, tidak terdapat SMS yang dikirim dari keenam nomor HP milik Antasari kepada Nasrudin berdasarkan data catatan CDR. SMS yang diterima oleh Nasrudin tercatat dengan nomor pengirim yang tidak teridentifikasi, yang mengindikasikan bahwa dapat dikirim melalui web server oleh siapapun. Hal ini bahkan tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya.

Keempat, hakim mengabaikan pertimbangan kemungkinan kasus ini direkayasa. Pengakuan Wiliardi Wizard dan Susno Duaji tentang rekayasa kasus tidak digubris. Padahal fakta-fakta hukum dalam persidangan banyak tidak terbukti. Semua hanya berdasarkan petunjuk-petunjuk dan simpulan-simpulan dari kesaksian yang tidak terbukti secara materiil.

Sejak awal penyelidikan kasus ini memang sudah janggal, segala sesuatu dibuat untuk gampang dilacak. Padahal pelaku adalah orang-orang profesional. Jelas terlihat ini suatu kesengajaan menjebak. Apalagi Rani yang sempat menghilang diawal-awal penyelidikan diharapkan dapat mengatrol pembuktian dakwaan oleh Penuntut Umum, belum memberi nilai yang signifikan dalam pembuktian, karena kasus ini adalah perkara pembunuhan berencana, bukan kejahatan seksual. Bahkan terkesan mencari-cari pembuktian, kalaupun terjadi hubungan seksual antara Antasari Azhar dan Rani, tidak cukup kuat untuk membuktikan terjadinya korelasi antara peristiwa di Hotel Mahakam dengan pembunuhan berencana yang didakwakan.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen ini, secara garis besar para pelaku dibagi menjadi tiga, yaitu kelompok eksekutor (Edo Cs), penyandang dana (Sigid Haryo Wibisono) dan yang menyuruh (Williardi Wizard), serta Antasari Azhar sebagai pelaku turut serta (yang membujuk). Dalam membuktikan keterlibatan masing-masing yang berperan tersebut, diperlukan korelasi antara para pelaku dan hal itu harus terbukti secara fakta persidangan atau yang lebih tepat secara hukum formil, serta sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Korelasi tidak boleh dilandasi oleh asumsi belaka. Hukum acara di Indonesia menganut hukum formil, karena itu pembuktiannya dilakukan berdasarkan data atau bukti yang diajukan dalam persidangan. Bukti tersebut, dikuatkan oleh dua alat bukti yang sah, bukan hanya sekadar petunjuk atau indikasi. Karena itu, adanya sms (short message service) ancaman, jadi salah satu bukti/petunjuk ancaman dari Antasari terhadap korban menjadi mentah, ketika kemudian saksi ahli menyatakan ternyata terdakwa Antasari tidak pernah mengirim sms dimaksud. Dalam persidangan, juga tidak terlihat jelas hubungan langsung antara eksekutor dan Antasari. Lebih dari itu, terdakwa Williardi Wizard mencabut keterangannya yang amat vital mengenai keterlibatan Antasari dalam eksekusi.

Korelasi yang erat antara eksekutor, Williardi Wizard, Sigid dan Antasari Azhar dalam pertimbangan putusan hakim, seharusnya dikonstruksikan secara jelas dan dikuatkan secara bukti-bukti, agar nanti bisa dipertanggungjawabkan bila dimintakan banding atau peninjauan kembali. Konstruksi yang jelas mengenai hal tersebut merupakan substansi yang paling ditunggu oleh kita semua, konstruksi yang tidak jelas perihal adanya korelasi antara para pelaku dalam hal dinyatakan bersalah dan diteruskan dengan pemidanaan akan dirasakan tidak adil dan mudah dipatahkan pada tingkat yang lebih lanjut.

Tuntutan maksimal pidana mati yang dimaksudkan Jaksa Penuntut adalah untuk menunjukkan adanya keyakinan yang kuat bahwa telah terbukti terdakwa melakukan pembunuhan, justru menjadi kontra produktif. Pada satu sisi, eksistensi pidana mati masih menjadi kontroversi (prokontra), pada sisi lain, penerapan pidana mati dengan pertimbangan atau fakta yang kurang meyakinkan bisa menjadikan peradilan sesat (miscarriage of justice). Padahal, dalam hukuman mati apabila telah dilaksanakan dan ternyata terjadi kekeliruan, tidak mungkin diperbaiki lagi. Apalagi Melihat praktek hukum di Indonesia, umumnya hukuman mati diterapkan terhadap pelaku tindak pidana yang menimbulkan korban cukup banyak, atau yang melaksanakan kejahatannya secara kejam/sadis, atau pun dilakukan bersama dengan kejahatan yang lain, misalnya perampokan, perkosaan.

Di dalam pertimbangannya hakim memang membeberkan dan mebacakan keterangan rekaman secara detail yang diutarakan oleh Ruby Alamsyah dalam persidangan, akan tetapi sangat disayangkan adalah keterangan dari ahli ad charge ITB yang dihadirkan kuasa hukum Antasari Azhar yaitu Dr. Agung Harsoyo tidak diungkit secara panjang lebar padahal keterangan dari ahli Agung Harsoyo tersebut adalah hal yang fundamental. Kubu JPU sering mengindikasikan akan ancaman yang katanya datang dari Antasari Azhar kepada Nasrudin via sms, akan tetapi di dalam persidangan terungkap bahwasannya sms bisa saja terkirim tanpa sepengetahuan pemilik handphone yang dalam hal tersebut telah dibuktikan oleh ahli Agung Harsoyo di persidangan, selain pembuktian secara langsung perihal sms, ahli Agung Harsoyo juga membacakan CDR (Call Data Record) dari nomor Antasari Azhar yang tidak ditemukan secuilpun sms kiriman dari nomor Antasari tersebut. Keterangan dari ahli Agung Harsoyo setidak-tidaknya haruslah dimasukan ke dalam pertimbangan majelis hakim sebagai keterangan untuk penjatuhan vonis, karena sms tersebut diindikasikan sebagai titik mula indikasi “rencana pembunuhan”, padahal pasal 340 merupakan pasal yang dipakai JPU untuk menjerat Antasari Azhar dalam kaitan pembunuhan berencana.

Desember 24, 2010

Lingkungan Hidup dan Tatanan Politik Internasional

Kerusakan lingkungan hidup adalah salah satu bentuk ancaman nyata terhadap keamanan manusia dan stabilitas politik dan keamanan negara serta masyarakat internasional karena mendatangkan kerugian yang cukup besar di seluruh wilayah di dunia. Di satu sisi, masalah ini mampu mendatangkan konflik dan perselisihan di antara negaranegara di kawasan dan di sisi lain negaranegara dapat melakukan kerjasama yang lebih erat dalam menanggulangi ancaman lingkungan hidup.

Meningkatnya aktivitas manusia seiring dengan perkembangan teknologi dan hubungan yang saling terkait mengakibatkan semakin banyak bentuk ancaman terhadap kelangsungan hidup manusia. Untuk itu perlu adanya perluasan perspektif keamanan itu sendiri yang tidak hanya berbicara pada aspek militer dan politik. Perspektif keamanan perlu bergeser menuju aspek nonmiliter seperti isu lingkungn hidup.

Adanya perluasan perspektif keamanan dari keamanan tradisional menuju keamanan nontradisional memberi ruang bagi isu lingkungan hidup menjadi bagian dari perspektif keamanan. Pergeseran konsep keamanan inilah yang juga menunjukkan bahwa isu lingkungan hidup menjadi salah satu agenda baru dalam tatanan politik internasional. Isu lingkungan hidup masuk dalam perspektif keamanan karena adanya proses globalisasi dan memiliki karateristik tersendiri, ancaman isu lingkungan hidup bersifat eksistensial, diseselaikan melalui kebijakan publik dan tersekuritisasi serta melintasi batas negara.

Isu lingkungan hidup mulai dibahas ketika terjadinya Konferensi Bumi di Rio de Janeiro, hingga terakhir pada keputusun Protokol Kyoto yang sangat kontroversial dan disambung dengan UNFCCC di Bali, yang menghasilkan Bali Road Map. Beberapa permasalahan lingkungan hidup pun kemudian menjadi perhatian khusus oleh beberapa negara di dunia

Keyword: Transformasi, Isu lingkungan hidup, keamanan, ancaman, kerjasama.


*lagi bosen+stress dg tugas menumpuk, gue nge-post ini aje deh.