Tampilkan postingan dengan label international. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label international. Tampilkan semua postingan

Desember 21, 2011

Konflik Kepulauan Spratly

Kepulauan Spratly
Terdapat enam negara yang mengklaim kepemilikan atas Kepulauan Spratly yaitu Cina, Vietnam, Brunei Darussalam, Filipina, Taiwan dan Malaysia. Berdasarkan hukum laut ZEE, dari ke enam negara tersebut sebenarnya hanya Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina yang berhak atas kepemilikan dan pengelolaan kepulauan Spartly, karena hanya ketiga negara tersebut yang Zona Ekonomi Eksklusifnya mencapai Kepulauan Spratly. Status kepemilikan kepulauan tersebut tidak terlepas dari hukum atau peraturan yang ada mengenai kelautan.
Ahli kelautan Hugo De Groot pada tahun 1609 memperkenalkan azas kelautan yang kemudian dikenal dengan azas laut bebas (mare liberium) yang menyatakan bahwa keberadaan laut bebas berhak untuk dieksploitasi oleh siapa saja tetapi tidak dapat dimiliki oleh siapapun juga. Kemudian atas dasar inilah, Kepulauan Spratly tidak dibenarkan untuk dimiliki oleh negara manapun, karena akan bertentangan dengan azas laut bebas tersebut. Namun seratus tahun kemudian, muncullah azas baru yang kemudian dikenal dengan azas laut tertutup (mare clausum) yang menyatakan bahwa laut dapat dikuasai oleh suatu bangsa dan negara saja pada periode tertentu.
Secara umum, Kepulauan Spratly memang rawan memiliki potensi untuk terjadinya konflik terutama disebabkan oleh beberapa hal berikut; tempat yang strategis yang dan menyangkut kepentingan beberapa negara, konfrontasi sejarah yang panjang antar negara-negara pengklaim, adanya beberapa klaim kepemilikan yang tumpang tindih, dan perebutan sumber daya alam serta konflik yang paling dominan adalah terjadinya bentrokan senjata antara Cina dan Vietnam pada tahun 1988. Inti permasalahannya adalah adanya ketidakpastian hak kepemilikan atas pulau-pulau dan perairan di sekeliling wilayah kepulauan Spartly.

Akhir-akhir ini ketegangan lama terulang kembali dalam memperebutkan dan pengklaiman atas kepulauan Spratly tersebut. Di antara negara-negara yang memperebutkan kepulauan tersebut adalah 4 dari Negara-negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia serta Vietnam. Dan 2 lagi dari Asia Timur yaitu China dan Taiwan. Ketegangan di Laut China Selatan tersebut berawal ketika China menunjukkan kekuasaannya dengan melakukan provokasi ketentaraan yang mengundang rasa tidak senang di antara negara-negara yang bertikai, terutama Vietnam dan Filipina yang mendapat provokasi secara langsung dari China.
Vietnam dan Filipina telah menuduh Angkatan Laut China mengganggu kerja -kerja eksplorasi di dalam perairan yang di dakwa Vietnam dan Filipina sebagai milik mereka. Namun China pula mendakwa kedua negara gtersebut telah menceroboh kawasan milik China. Masalahnya disini ialah kesemua kawasan yang di pertikaikan tersebut di klaim milik China keseluruhan dengan berpedoman sejarah lampau mereka.
Klaim yang Diajukan Masing – Masing Negara
• China : Menganggap seluruh wilayah Laut Cina Selatan dan kepulauan Spratly milik China yang mendasarkan atas sejarah dimasa lalu , kemudian kepualauan Paracel berhasil direbut Vhina dari tangan Vietnam pada tahun 1974 dengan dasar catatan sejarah dinasti Han dan Ming pada tahun (1403 – 1433 ) .
• Filipina : Berhak memiliki dan menguasai 8 Pulau yang berada di Kepulauan Spratly serta wilayah air dengan mendasarkan atas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) , Prinsip Landas kontinen dan Ekspedisi pada tahun 1956 .
• Malaysia : Mendasarkan pada landas kontinen yang dimilikinya serta Zona Ekonomi Eklusif yang tertera dan berhak memiliki 3 Pulau yang berada di gugusan kepulauan Spratly dan dengan asas pemanfaataan dimana dibangun beberapa hotel disana.
• Vietnam : Mengklaim sebagian wilayah besar laut cina selatan dengan menggunakan dasar Zona Ekonomi Ekslusif yang ada serta menempati 20 pulau yang berada di gugusan kepulauan Spratly termasuk Paracel , meskipun sudah dikuasai China 1974. Serta menggunakan dasar sejarah sejak abad ke 17 dengan dibantu dokumen – dokumen kenegaraan.
• Taiwan : Klaim Laut Cina Selatan yang diajukan oleh Taiwan menurut dasar Catatan sejarah kenegaraan yang memiliki bukti peta.
• Brunei Daru : Mengunakan dasar klaim Zona Ekonomi Ekslusif yang sudah ditentukan.

Maret 11, 2011

UNFCCC’S EFFORT IN ORDER TO TAKE ACTION OVER KYOTO PROTOCOL

Pemanasan global mengakibatkan dampak yang luas dan serius bagi lingkungan bio-geofisik seperti pelelehan es di kutub, kenaikan muka air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, punahnya flora dan fauna tertentu, migrasi fauna dan hama penyakit, terutama perubahan iklim. Efek rumah kaca dan akibat-akibatnya yang mungkin ditimbulkan mendorong lahirnya Protokol Kyoto. Protokol ini telah disepakati pada Konferensi ke-3 Negara-negara pihak dalam Konvensi Perubahan Iklim UNFCCC (The United Nations Frame Work Convention on Climate Change) yang diselenggarakan di Kyoto, Jepang tanggal 11 Desember 1997.

Protokol Kyoto berkekuatan hukum secara internasional pada 16 febuari 2005 setelah 187 negara menandatangani dan meratifikasinya. Protokol Kyoto memiliki masa komitmen yang akan berakhir pada tahun 2012. Negara-negara penandatangan UNFCCC masih berada dalam proses perumusan perjanjian baru yang akan meneruskan atau menggantikan Protokol Kyoto setelah masa komitmen pertama berakhir.

Pada Conference of the Parties (COP) ke-16 Perubahan Iklim dari Badan PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) di Cancun Meksiko tanggal 29 november – 10 desember 2010 lalu, keberlanjutan Protokol Kyoto terancam karena negara maju lain hanya akan mau memperpanjang masa berlaku Protokol Kyoto jika AS meratifikasi dan mematuhi kewajiban penurunan emisi gas rumah kaca (GDK) dalam protokol itu.

Keyword : Climate Change, Kyoto Protocol, UNFCCC, Ratification.

Desember 24, 2010

Lingkungan Hidup dan Tatanan Politik Internasional

Kerusakan lingkungan hidup adalah salah satu bentuk ancaman nyata terhadap keamanan manusia dan stabilitas politik dan keamanan negara serta masyarakat internasional karena mendatangkan kerugian yang cukup besar di seluruh wilayah di dunia. Di satu sisi, masalah ini mampu mendatangkan konflik dan perselisihan di antara negaranegara di kawasan dan di sisi lain negaranegara dapat melakukan kerjasama yang lebih erat dalam menanggulangi ancaman lingkungan hidup.

Meningkatnya aktivitas manusia seiring dengan perkembangan teknologi dan hubungan yang saling terkait mengakibatkan semakin banyak bentuk ancaman terhadap kelangsungan hidup manusia. Untuk itu perlu adanya perluasan perspektif keamanan itu sendiri yang tidak hanya berbicara pada aspek militer dan politik. Perspektif keamanan perlu bergeser menuju aspek nonmiliter seperti isu lingkungn hidup.

Adanya perluasan perspektif keamanan dari keamanan tradisional menuju keamanan nontradisional memberi ruang bagi isu lingkungan hidup menjadi bagian dari perspektif keamanan. Pergeseran konsep keamanan inilah yang juga menunjukkan bahwa isu lingkungan hidup menjadi salah satu agenda baru dalam tatanan politik internasional. Isu lingkungan hidup masuk dalam perspektif keamanan karena adanya proses globalisasi dan memiliki karateristik tersendiri, ancaman isu lingkungan hidup bersifat eksistensial, diseselaikan melalui kebijakan publik dan tersekuritisasi serta melintasi batas negara.

Isu lingkungan hidup mulai dibahas ketika terjadinya Konferensi Bumi di Rio de Janeiro, hingga terakhir pada keputusun Protokol Kyoto yang sangat kontroversial dan disambung dengan UNFCCC di Bali, yang menghasilkan Bali Road Map. Beberapa permasalahan lingkungan hidup pun kemudian menjadi perhatian khusus oleh beberapa negara di dunia

Keyword: Transformasi, Isu lingkungan hidup, keamanan, ancaman, kerjasama.


*lagi bosen+stress dg tugas menumpuk, gue nge-post ini aje deh.