Desember 21, 2011

Good and Evil




Justice and Injustice is a variable and individual idea.
it cannot therefore be defined, it is what it is, an ideal formed by a person based on what they think and what they have been told is right and wrong
but who are we to say whats right and wrong?
with such a wide varity of people and their views, what we may see as right and wrong is definitly not the norm for the entire world.
whats right and wrong are a matter of personal choice.
there is no such thing as evil, there is just a lot of justice that conflict with each other.

NARUTO is a 'gay' manga




Come on.. The friendship between Naruto and Sasuke isn´t normal.
Naruto definitely passed that thin line between friendship… seriously.
He’s become fulfledged obssesed with his ex-friend.
I can't stop thinking that NARUTO secretly is a GAY manga (=__=)

Hypocrites




I guess I need better glasses, because almost everywhere I look, people seems to have two faces.
They said opposite things behind you,
They act like very dear to you, but when you look away, they backstab you.

I remember someone said this to me when I was having a hard time:
No matter how hard you try to be nice,
there will always someone who don’t like you,
and still, even though they acted like they are okay being friends with you,
you never know what the others say, at another time, in another place.

well , this is the world we living in.

AIESEC Expansion UPN "Veteran" Yogyakarta; My New Family!

Have you ever heard about AIESEC?
Organisasi mahasiswa terbesar di dunia, yang produk utamanya adalah Exchange :)
Pertengahan tahun ini, aku mulai join dalam pembentukan AIESEC di kampus. Sebelumnya, AIESEC hanya ada di UI Jakarta, UNDIP Semarang, UB Malang, UA Padang, Bandung, dan Surabaya. Well, dipimpin oleh kak Chandra Simarmata sebagai LCP AIESEC Expansion UPN, kami bersama-sama membangun Organisasi ini di kampus.
Meski Team awalnya hanya berjumlah 9 orang termasuk aku [dan sebagai yang paling muda :D] yakni Kak Chandra Simarmata [LCP], Kak Laura [VP ER], Kak Yantina [VP Finance], Kak Ronaldo [VP TM], Kak Etha [VP ICX], Kak Nicho [VP OGX], Kak Tanto [OGX Manager], yang kemudian ditambah Kak Riando [OGX Manager] setelah ia kembali dari Ceko, dan aku sebagai darah muda yang paling fresh diantara semuanya, hahahaha...
Lalu keluarga ini mulai semakin besar sejak Open Recruitment di bulan Oktober yang ternyata menghasilkan member-member baru yang lebih gila :D ada Eyo, Edwin, Tyo, Torry, Akbar, Aim, Tika 1, Tika 2, Kak Eva, Kak Adhie, Kak Ocha, Andre, Caesar, Yosafat, Reinol, Brian, Whisnu, Sarah, dll
Akhirnya resmi lah kami menjadi kelompok heboh, bukan cuma rockin' the campus, tapi kami juga berhasil membuat geleng-geleng kepala LC dari kota lain dalam Conference... ƪ(˘⌣˘)┐ ƪ(˘⌣˘)ʃ ┌(˘⌣˘)ʃ hahahahaa....



Global Village di Ruang Seminar FISIP








Sebelum Global Village, aku, kak Chandra, kak Ronaldo, dan mbak Effiza sempat mewakili AIESEC Expansion UPN mengikuti MBC, my first AIESEC Conference XD. dan disitu aku baru 'ngeh' kalo ternyata AIESEC'er itu rata-rata aneh, wahahahaha!!! ┒(⌣˛⌣)┎




Effiza, Ronaldo, Chandra, Aku


Konferensi AIESEC bener-bener... Kewl... setiap malam selama Konferensi selalu ada acara semacam Party yang udah ditentuin Dress Code nya. Di MBC, ada Halloween Night, Gala Night, dan Cowboy Party -(ˆ▽ˆ)/ \(ˆ▽ˆ)-






with mbak Dhita :)








Setelah MBC, konferensi kedua yang aku ikuti adalah LCC. Kalau MBC levelnya adalah nasional, maka LCC tingkatnya lokal, hanya UNDIP, UPN, dan UGM :) Seperti pula nasional konferensi AIESEC, LCC pun mengadopsi party every night dalam konferensi :)










Kemudian Konferensi Nasional AIESEC kedua yang aku ikuti adalah IYLC. Dalam konferensi ini, hampir seluruh member AIESEC UPN ikut XD. Kami sebagai Kontingen Expansion terbesar berhasil memberikan impression luar biasa selama konferensi, luar biasa heboh! Wahahahaha! Mempopulerkan slogan "Jogja, Jogja... Jogja Istimewa.." dan "AIESEC UPN ca'em ca'em", kami berhasil membuat satu Plenary menyerukannya  (‾⌣‾)♉ . Kalau ada penghargaan Rombongan Delegates paling heboh, mungkin kami juaranya  ξ\(⌒.⌒)/ξ . Karna meski berstatus Expansion, siapa sih AIESEC'er dalam konferensi yang tidak mengenal kami? [Ceilehh...] haha, mungkin pengaruh jumlah rombongan kami yang satu kontingen yah :p. Expansion lain paling banter hanya ber-6   (•ˆ⌣ˆ•)  . Ditambah pula dengan member kami yang paling menunjukkan "Living Diversity", dari sabang sampai merauke ada dalam rombongan  \(‾▿‾\) ┌(_o_)┐ (/‾▿‾)/ . Oya, beberapa delegates UPN juga merupakan sosok yang paling populer karena fenomenal, sebut saja Nicho (―_ ―"), tapi at least, kami berhasil membawa pulang piala penghargaan Booth terbaik! Hell Yeah!  ҉\(•˘▽˘•)/҉




Global Village




Penghargaan Best Booth




Setelah Gala Dinner :)




Best Booth : AIESEC Expansion UPN "Veteran" Yogyakarta




Piala Pengahargaan




+-280 delegates AIESEC




Candy World Party






My Roommates >.<


Natia (UNDIP), Febry (Bandung), Flory (UA)




with Delegates from Thailand; Yogurt and Kadae






UPN Expansion Choir! :D




UPNEXT : The Idol Group of AIESEC Expansion UPN :p


after Boy/Girlband Party


ƪ(˘⌣˘)┐ ƪ(˘⌣˘)ʃ ┌(˘⌣˘)ʃ








It's been sooo long

It's been soooo longgggg... I have forgotten bout this Blog (again) (‾⌣‾"٥) *sigh..
Whatever, now I'll continue to write here (•ˆ⌣ˆ•)
Haha, I have soooo many stories to share :)

Analisis Undang-Undang Pornografi terkait teori sistem politik.

Undang-Undang Pornografi.
Undang-Undang Pornografi disahkan oleh DPR pada Sidang Paripurna DPR 30 Oktober 2008. Sebelumnya, saat masih berbentuk rancangan, bernama Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Pembahasan RUU APP ini sudah dimulai sejak tahun 1997 di DPR, namun baru tanggal 16 februari 2006, Draft RUU APP pertama kali diajukan.
Sejak saat itu RUU APP langsung mendapat sorotan masyarakat dan menjadi kontroversi, memunculkan kelompok yang mendukung dan menentang. Pembahasannya berlangsung berkali-kali, Draft RUU APP beberapa kali direvisi hingga menjadi RUU Pornografi. Setelah melalui proses sidang yang panjang dan beberapa kali penundaan, pada 30 Oktober 2008 siang dalam Rapat Paripurna DPR, akhirnya RUU Pornografi disahkan.

Teori Sistem Politik
Menurut David Easton, suatu sistem politik bekerja untuk menghasilkan suatu keputusan (decision) dan tindakan (action) yang disebut kebijakan (policy) guna mengalokasikan nilai. Unit-unit dalam sistem politik menurut Easton adalah tindakan politik (political actions) misalnya pembuatan UU, pengawasan DPR terhadap Presiden, tuntutan elemen masyarkat terhadap pemerintah, dan sejenisnya.
Pada ”awal” kerjanya, sistem politik memperoleh masukan dari unit input. Input adalah "pemberi makan" sistem politik. Input terdiri atas dua jenis: Tuntutan dan dukungan. Tuntutan dapat muncul baik dalam sistem politik maupun dari lingkungan (intra dan extrasocietal). Tuntutan yang sudah terstimulasi kemudian menjadi garapan pihak-pihak di dalam sistem politik yang bersiap untuk menentukan masalah yang penting untuk didiskusikan melalui saluran-saluran yang ada di dalam sistem politik. Di sisi lain, dukungan (support) merupakan tindakan atau orientasi untuk melestarikan ataupun menolak sistem politik. Jadi, secara sederhana dapat disebutkan bahwa dukungan memiliki 2 corak yaitu positif (meneruskan) dan negatif (menolak) kinerja sebuah sistem politik.

UU Pornografi dan kaitannya dengan Teori Sistem Politik
Dalam kasus Undang-Undang Pornografi ini, pengajuan Draft RUU APP dari DPR merupakan tuntutan yang muncul dari dalam sistem politik itu sendiri. Pengajuan DRAFT RUU APP yang pertama mengundang 2 macam reaksi dari masyarakat, yakni Dukungan dan Tentangan.
Kelompok yang mendukung diantaranya MUI, ICMI, FPI, MMI, Hizbut Tahrir, dan PKS. MUI mengatakan bahwa pakaian adat yang mempertontonkan aurat sebaiknya disimpan di museum Sedangkan kelompok yang menentang berasal dari aktivis perempuan (feminisme), seniman, artis, budayawan, dan akademisi. Selain itu, terjadi beberapa aksi seperti Gelar Seribu Takhyub (15 maret 2006) dan Karnaval Budaya (22 april 2006) untuk menolak RUU tersebut, serta Aksi Sejuta Umat dan Fatwa MUI yang mendukung RUU APP.
RUU ini dianggap tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama. RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terdiri diatas kesepakatan ratusan sukubangsa yang beraneka ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila. Apalagi bagaimana dengan adat dan budaya masyarakat Bali dan Papua, yang jika RUU ini lolos menjadi UU jelas akan terikat sanksi hukum. RUU dipandang menganggap bahwa kerusakan moral bangsa disebabkan karena kaum perempuan tidak bertingkah laku sopan dan tidak menutup rapat-rapat seluruh tubuhnya dari pandangan kaum laki-laki. Pemahaman ini menempatkan perempuan sebagai pihak yang bersalah. RUU juga dianggap sebagai bentuk intervensi negara dalam mengontrol persoalan moralitas kehidupan personal warga negara, sehingga dapat menjebak negara untuk mempraktikkan politik totalitarianisme. Dari sudut pandang hukum, RUU Pornografi dinilai telah menabrak batas antara ruang hukum publik dan ruang hukum privat.
Keseluruhan dukungan dan tentangan tersebut menjadi Input-input yang diproses (didiskusikan) dalam sistim politik (dalam hal ini ialah Panitia khusus DPR untuk RUU Antipornografi dan Pornoaksi) yang kemudian menyebabkan Direvisinya Draft RUU APP menjadi RUU Pornografi, dimana RUU yang baru tinggal 10 bab dengan 52 pasal dan ketentuan mengenai Pornoaksi dihapuskan. Kemudian tanggal 30 Oktober 2008 disahkan menjadi UU Pornografi, sebuah Output dari proses sistim politik berupa keputusan (decision) sementara Tindakan (Action) dari pemerintah atas decision tersebut, sejauh ini, Ariel vocalist Peterpan adalah satu-satunya orang yang terjerat UU Pornografi. Setelah disahkan, definisi Pornografi dalam UU Pornografi ialah; "Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."



Referensi:
Ronald H. Chilcote, Theories of Comparative Politics: The Search for a Paradigm (Boulder, Colorado: WestView Press, 1981) pp.145-182
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Pornografi

INFLASI

Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.
Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan:
- Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
- Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
- Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
- Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)

Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan(tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi. Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.
Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimanana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.

Inflasi desakan biaya (cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.

Dampak dari kedua macam inflasi tersebut tidaklah berbeda dari sisi kenaikan harga output, namun dari sisi volume output (gross domestic product / GDP) terdapat perbedaan. Dalam hal demand full inflation umumnya ada kecenderungan output rikk meningkat bersama-sama dengan kenaikan harga umumnya. Sebaliknya cosh push inflation umumnya kenaikan harga barang dibarengi dengan penurunan volume / omzet penjualan barang-barang dengan kata lain terjadi kelesuan dunia usaha.
Perbedaan lainnya dari kedua proses inflasi tersebut adalah pada demand full inflation kenaikan harga barang-barang akhir (final product / output) mendahului kenaikan harga-harga barang input yaitu harga faktor-faktor produksi. Sebaliknya pada cosh push inflation kenaikan harga barang-barang input mendahului harga barang-barang akhir.
Dalam kenyataannya, inflasi yang terjadi umumnya adalah diakibatkan oleh kombinasi dari kedua macam inflasi tersebut sehingga seringkali keduanya saling memperkuat satu sama lain.
Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri [Domestic Inflation] dan inflasi yang berasal dari luar negeri [Imported Inflation]. Inflasi berasal dari dalam negeri misalnya terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal. Sementara itu, inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
Imported Inflation menyebabkan :
- kenaikan index biaya hidup (jika barang import termasuk kelompok yang mempengaruhi index),
- secara tidak langsung menaikkan index harga melalui peningkatan biaya produksi jika menggunakan barang import tersebut sebagai faktor produksi,
- secara tidak langsung memungkinkan kenaikan harga dalam negeri karena barang sejenis yang dihasilkan di dalam negeri ikut menaikkan harga.

Inflasi juga dapat dibagi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga. Jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu, inflasi itu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation). Namun, apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum, maka inflasi itu disebut sebagai inflasi terbuka (Open Inflation). Sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi).