Desember 21, 2011

UU No. 37 tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri

Meningkatnya hubungan dan kerja sama baik bilateral maupun multilateral memerlukan adanya pengaturan-pengaturan mengenai kegiatan hubungan luar negeri yang jelas, terkoordinasi dan terpadu serta mempunyai kepastian hukum.
Indonesia terikat ketentuan-ketentuan hukum dan kebiasaan internasional yang merupakan dasar bagi pergaulan dan hubungan antar Negara. Keberadaan suatu undang-undang tentang tentang hubungan luar negeri yang mengatur secara menyeluruh dan terpadu mengenai kegiatan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri menjadi penting.
Adanya koordinasi antar departemen dan perwakilan RI dengan Departemen Luar Negeri diperlukan agar tercapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan hubungan luar negeri. RUU tentang hubunga luar negeri bertujuan untuk memberikan landasan hukum terhadap aspek koordinasi dimaksud.
Presiden RI menetapkan Undang-Undang nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri pada tanggal 14 September 1999.
Undang-undang tersebut terdiri dari 10 Bab dan 40 pasal dan antara lain sebagai berikut :

Bab I : Ketentuan umum
Dijelaskan bahwa Politik Luar Negeri adalah Kebijakan, Sikap dan langkah Pemerintah Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan Negara lain, Organisasi Internasional, dan subjek hukum internasional lain dalam menghadapi masalah internasional untuk mencapai tujuan nasional. Disini ditegaskan pula bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945 dan GBHN, bahwa politik negeri Indonesia adalah Bebas Aktif yang diabdikan demi kepentingan nasional.Diplomasi juga harus bersifat kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, teguh dalam berpendirian, serta rasional dan luwes dalam perdebatan.

Bab II Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksaan Politik Luar Negeri
Bab ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok penyelenggaraan hubungan luar negeri, kewenangan pengelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksaan politik luar negeri. Diatur pula mengenai pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatic dan konsuler dengan Negara lain, kantor perwakilan RI, serta keanggotan dalam organisasi internasional dan pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian.

Bab III Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Internasional
Terdapat norma baru dalam bab ini yakni lembaga Negara baik departemen maupun non-departemen bila mempunyai rencana membuat perjanjian internasional harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan menteri luar negeri.

Bab IV Kekebalan, Hak Istimewa dan Pembebasan
Pemberian kekebalan dan hak-hak istimewa kepada perwakilaumen internasun, staf, atau petugas sesuai dengan instrument-instrumen internasional serta asas-asas hukum dan kebiasaan internasional.

Bab V Perlindungan kepada Warga Negara Indonesia
Berisi penegasan kewajiban pemerintah memberikan perlindungan kepada warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia.

Bab VI Pemberian Suaka dan Masalah Pengungsi
Bab ini menetapkan pejabat yang berwenang memutuskan pemberian suaka dan dasar pemberian suaka terhadap orang asing serta pejabat yang berwenang dalam menetapkan kebijakan mengenai pengungsi

Bab VII Aparatur Hubungan Luar Negeri
Mengatur kewenangan Menteri Luar Negeri dlam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan serta dalam koordinasi penyelenggaraan hubungan luar negn dan pelaksanaan politik luar negeri.

Bab VIII Pemberian dan Penerimaan Surat-surat Kepercayaan
UU hanya mengukuhkan praktik yang berlaku yaitu Presiden memberikan Surat Kepercayaan kepada Duta Besarnya untuk suatu Negara tertentu dan menerima Surat Kepercayaan kepala Negara asing bagi pengangkatan Duta Besarnya di Indonesia. Demikian pula Tauliah Konsul Jendral bagi Konsul Jendral asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar