Desember 21, 2011

Konflik Kepulauan Spratly

Kepulauan Spratly
Terdapat enam negara yang mengklaim kepemilikan atas Kepulauan Spratly yaitu Cina, Vietnam, Brunei Darussalam, Filipina, Taiwan dan Malaysia. Berdasarkan hukum laut ZEE, dari ke enam negara tersebut sebenarnya hanya Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina yang berhak atas kepemilikan dan pengelolaan kepulauan Spartly, karena hanya ketiga negara tersebut yang Zona Ekonomi Eksklusifnya mencapai Kepulauan Spratly. Status kepemilikan kepulauan tersebut tidak terlepas dari hukum atau peraturan yang ada mengenai kelautan.
Ahli kelautan Hugo De Groot pada tahun 1609 memperkenalkan azas kelautan yang kemudian dikenal dengan azas laut bebas (mare liberium) yang menyatakan bahwa keberadaan laut bebas berhak untuk dieksploitasi oleh siapa saja tetapi tidak dapat dimiliki oleh siapapun juga. Kemudian atas dasar inilah, Kepulauan Spratly tidak dibenarkan untuk dimiliki oleh negara manapun, karena akan bertentangan dengan azas laut bebas tersebut. Namun seratus tahun kemudian, muncullah azas baru yang kemudian dikenal dengan azas laut tertutup (mare clausum) yang menyatakan bahwa laut dapat dikuasai oleh suatu bangsa dan negara saja pada periode tertentu.
Secara umum, Kepulauan Spratly memang rawan memiliki potensi untuk terjadinya konflik terutama disebabkan oleh beberapa hal berikut; tempat yang strategis yang dan menyangkut kepentingan beberapa negara, konfrontasi sejarah yang panjang antar negara-negara pengklaim, adanya beberapa klaim kepemilikan yang tumpang tindih, dan perebutan sumber daya alam serta konflik yang paling dominan adalah terjadinya bentrokan senjata antara Cina dan Vietnam pada tahun 1988. Inti permasalahannya adalah adanya ketidakpastian hak kepemilikan atas pulau-pulau dan perairan di sekeliling wilayah kepulauan Spartly.

Akhir-akhir ini ketegangan lama terulang kembali dalam memperebutkan dan pengklaiman atas kepulauan Spratly tersebut. Di antara negara-negara yang memperebutkan kepulauan tersebut adalah 4 dari Negara-negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia serta Vietnam. Dan 2 lagi dari Asia Timur yaitu China dan Taiwan. Ketegangan di Laut China Selatan tersebut berawal ketika China menunjukkan kekuasaannya dengan melakukan provokasi ketentaraan yang mengundang rasa tidak senang di antara negara-negara yang bertikai, terutama Vietnam dan Filipina yang mendapat provokasi secara langsung dari China.
Vietnam dan Filipina telah menuduh Angkatan Laut China mengganggu kerja -kerja eksplorasi di dalam perairan yang di dakwa Vietnam dan Filipina sebagai milik mereka. Namun China pula mendakwa kedua negara gtersebut telah menceroboh kawasan milik China. Masalahnya disini ialah kesemua kawasan yang di pertikaikan tersebut di klaim milik China keseluruhan dengan berpedoman sejarah lampau mereka.
Klaim yang Diajukan Masing – Masing Negara
• China : Menganggap seluruh wilayah Laut Cina Selatan dan kepulauan Spratly milik China yang mendasarkan atas sejarah dimasa lalu , kemudian kepualauan Paracel berhasil direbut Vhina dari tangan Vietnam pada tahun 1974 dengan dasar catatan sejarah dinasti Han dan Ming pada tahun (1403 – 1433 ) .
• Filipina : Berhak memiliki dan menguasai 8 Pulau yang berada di Kepulauan Spratly serta wilayah air dengan mendasarkan atas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) , Prinsip Landas kontinen dan Ekspedisi pada tahun 1956 .
• Malaysia : Mendasarkan pada landas kontinen yang dimilikinya serta Zona Ekonomi Eklusif yang tertera dan berhak memiliki 3 Pulau yang berada di gugusan kepulauan Spratly dan dengan asas pemanfaataan dimana dibangun beberapa hotel disana.
• Vietnam : Mengklaim sebagian wilayah besar laut cina selatan dengan menggunakan dasar Zona Ekonomi Ekslusif yang ada serta menempati 20 pulau yang berada di gugusan kepulauan Spratly termasuk Paracel , meskipun sudah dikuasai China 1974. Serta menggunakan dasar sejarah sejak abad ke 17 dengan dibantu dokumen – dokumen kenegaraan.
• Taiwan : Klaim Laut Cina Selatan yang diajukan oleh Taiwan menurut dasar Catatan sejarah kenegaraan yang memiliki bukti peta.
• Brunei Daru : Mengunakan dasar klaim Zona Ekonomi Ekslusif yang sudah ditentukan.

1 komentar: