Desember 21, 2011

Yuridiksi Terhadap Individu

Berbeda dengan yuridiksi atas wilayah, yuridiksi ini bergantung pada kualitas orang yang terlibat dalam peristiwa hukum. Kualitas ini membenarkan suatu Negara menjalankan yuridiksi apabila orang tersebut berada dalam wilayah kekuasaan Negara.
Menurut praktek internasional, yuridiksi atas individu dilaksanakan atas prinsip-prinsip berikut:
a. Prinsip Nasionalitas Aktif
Menurut prinsip ini, Negara melaksanakan yuridiksi kepada warga negaranya. Prinsip ini diberikan Hukum Internasional kepada semua Negara yang hendak memperlakukannya. Negara juga tidak wajib menyerahkan warga negaranya yang melakukan tindak pidana di luar negeri.
b. Prinsip Nasionalitas Pasif
Membenarkan Negara menjalankan yuridiksi apabila seorang warga negaranya mengalami kerugian. Hukum Internasional mengakui prinsip ini namun dalam beberapa batasan.

source : Pengantar Hukum Internasional (J.G Starke)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar