Desember 21, 2011

SEJARAH PERKEMBANGAN HUBUNGAN DIPLOMATIK ANTAR NEGARA

- Ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan hubungan diplomatik berasal dari hukum kebiasaan (1815)
- Kongres Wina (1815) hukum kebiasaan menjadi hukum tertulis
- Kerangka LBB (1927) diupayakan kodifikasi yang sesungguhnya namun komisi ahli ditolak oleh Dewan Liga Bangsa-Bangsa dengan alasan belum waktunya merumuskan kesepakatan global mengenai hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik yang cukup kompleks
- Di Havana (1928) konferensi ke-6 organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) menerima konvensi dengan nama Convention on Diplomatic Officiers. Diratifikasi oleh 12 negara kecuali Amerika Serikat. Jarena menolak ketentuan-ketentuan yang menyetujui pemberian suara politik
- Komisi Hukum Internasional dibentuk oleh Majelis umum PBB, menetapkan 14 topik pembahasan yang termasuk didalamnya hubungan diplomatic dan kekebalan-kekebalan. Namun tidak menjadi prioritas
- Majelis Umum PBB menerima resolusi yang meminta Komisi Hukum Internasional memberikan prioritas untuk melakukan kodifikasi mengenai hubungan dan kekebalan diplomatik (Resolusi 685,VII, 5 desember 1953)
- Tahun 1954 komisi mulai membahas masalah hubungan dan kekebalan diplomatic
- Sebelum akhir 1959 Majelis Umum melalui resolusi 1450 (XIV) memutuskan untuk menyelenggarakan suatu konferensi internasional untuk membahas masalah-masalah dan kekebalan-kekebalan politik.
- The United Nations Conference on Diplomatic Intercourse and immunities mengadakan siding di Wina (2 maret- 14 april 1961)
- Menghasilkan instrument-instrumen : Vienna Convention on Diplomatic Relations, Optional Protocol Concerning Acquisition of Nationality, dan Optional Protocol Concerning The Compulsory Settlement of Disputes
- Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik merupakan yang terpenting ( 18 April 1961)
- Hampir seluruh Negara di dunia meratifikasi konvensi tersebut. Termasuk Indonesia yang meratifikasinya dengan undang-undang No.1 pada tanggal 25 januari 1982
- Himpunan ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatic merupakan hukum hubungan diplomatik sebagai bagian dari hukum internasional
- Konvensi Wina tentang hubungan internasional telah menjadi konvensi universal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar