Maret 27, 2011

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

1. Perbedaan yang mendasar pada Hukum Perdata dan Hukum Pidana ialah; Hukum Perdata mengatur kepentingan privat (perseorangan/individu) sementara Hukum Pidana mengatur kepentingan umum.

Pada Hukum Perdata, berisi aturan hukum antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Ketentuan-ketentuan yang diatur ialah tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.

Sementara Hukum Pidana mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Hukum pidana bertujuan preventif (untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan pelanggaran) dan represif (membuat jera pelaku kejahatan agar tidak mengulangi kejahatan lagi). Meski pada perkembangannya, banyak kasus perdata yang masuk dalam kasus pidana karena kepentingan hukum tiap manusia masuk dalam kepentingan umum. Hal itu karena tiap orang dianggap sebagai bagian dari masyarakat sehingga serangan atas kepentingan hukum seseorang dipandang sebagai serangan terhadap masyarakat yang menjadikan hal tersebut kepentingan umum.

2. Kelebihan dan Kelemahan Hukum Perdata serta Hukum Pidana.

Hukum Perdata

Kelebihan

Kelemahan

1. Ketika kedua belah pihak yang bersengketa berdamai, maka gugatan yang dicabut tidak akan dilanjutkan proses hukumnya.

1. Pengadilan perdata baru dapat bertindak bila ada laporan atau pengaduan dari salah satu pihak yang bersengketa.

2. Negara tidak dapat ikut campur terhadap kepentingan masing-masing pihak dalam prosesnya.

3. Tidak ada ancaman hukuman, siksaan, maupun paksaan fisik dalam hukum perdata.

Hukum Pidana

Kelebihan

Kelemahan

1. Negara dapat ikut campur dalam prosesnya untuk membela kepentingan hukum korban.

2. Suatu kejadian tindak pidana akan langsung diurus oleh Negara melalui alat-alat kekusaannya yakni polisi, jaksa, dan hakim tanpa menunggu laporan dari pihak korban.

3. Ada ancaman hukuman, siksaan, maupun paksaan fisik. Sehingga akan menimbulkan efek jera pada pelaku.

1. Meski kedua belah pihak berdamai dan gugatan dicabut, proses hukum tetap berjalan.

3. Contoh Kasus Hukum Perdata dan Pidana.

Contoh kasus hukum perdata

a. Hukum Keluarga, dalam hal ini kedudukan anak.

Kasus Ima Risma dan Gary Ishkak. Awal mula kasus Gary dan Ima Risma adalah mengenai status anak Ima Risma yaitu Rabiya Putri Syah, anak yang dilahirkan Risma buah cinta dengan Gary saat masih pacaran. Ima Risma menuntut Gary ke pengadilan supaya Gary mau mengakui anaknya dan di dalam akte anaknya tercantum nama ayah anaknya yaitu Geri Iskhak.

b. Hukum Keluarga, perceraian dan hak asuh anak.

Anang menuntut Krisdayanti untuk bercerai lantaran istrinya tersebut diketahui berselingkuh dengan pengusaha asal Timor Leste, Raul Lemos. Perceraian akhirnya dikabulkan pengadilan agama dan hak asuh anak yang diperebutkan keduanya dimenangkan oleh Anang.

c. Kasus tukar guling atau ruilslag P.T Goro Batara Sakti dengan Perum Bulog. Komisaris Utama PT Goro Batara Sakti Tommy Soeharto, Dirut PT Goro Batara Sakti Ricardo Gelael, dan mantan Kepala Bulog Beddu Amang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Bulog dan PT Goro Batara Sakti pada 11 Agustus 1995 mengenai ruislag tanah dan bangunan Bulog yang terletak di Jakarta Utara dengan tanah yang diserahkan PT Goro Batara Sakti yang terletak di daerah Meruya. Atas perjanjian itu, Bulog merasa dirugikan hingga mencapa Rp300 milyar.

d. Kasus penyimpangan dana Yayasan Supersemar oleh Suharto. Negara sejak tahun 2007 lalu menggugat Soeharto sekitar Rp11,5 triliun terkait penyaluran dana Yayasan Supersemar yang diduga menyimpang. Namun karena meninggalnya tergugat, gugatan kemudian dialihkan pada ahli waris tergugat yakni keenam putra-putrinya, yaitu Siti Hardiyanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati, Hutomo Mandala Putra, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

e. Perebutan warisan anak-anak Mat Rais. Mat Rais diketahui memiliki dua istri, yaitu Yatini dan Siti Maimunah. Di belakang hari, anak-anak dari dua istri Mat Rais berebut harta warisan senilai Rp15 miliar

f. kasus lahan sengketa lahan milik Seorang Janda Vera Tobing dengan makelar tanah, Wiliam Chandra. pihak penggugat dalam Vera Tobing menggugat Williem Chandra karena telah mendirikan plank dikawasan tanah miliknya. Tanah tersebut, sudah dikuasainya selama 36 tahun,

g. Kasus sengketa hutang piutang antara Dewi Hughes dengan Slamet Bintang Duta, dimana Dewi dituntut karena menolak membayar hutang kepada Duta.

h. Sengketa kewajiban utang-piutang PT Sweet Indolampung Marubeni Corporation pada 1993, yang dimenangkan PT Sweet Indolampung.

i. Kasus sengketa jual beli Hotel White Rose yang berlokasi di Kuta, berawal dari perjanjian peralihan antara pemilik lama Yongki, dengan pembeli Hari Budihartono alias Hartono. Kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian kerjasama pada 2 september 2005 di hadapan Notaris I Gusti Ngurah Oka, yang dituangkan dalam akta nomor 02 tertanggal 2 November 2005, kemudian diubah menjadi akta nomor 03 tanggal 08 November 2005. Setelah Hartono memberikan uang jaminan Rp10 miliar, Yongki melaksanakan perjanjian untuk mengurus dokukmen Hotel White Rose. Namun saat dokumen tersebut akan diperlihatkan kepada Hartono, yang bersangkutan justru mempertanyakan kapasitas dan kedudukan Notaris I Gusti Ngurah Oka, kemudian mengulur waktu pembayaran, bahkan menambahkan kewajiban diluar perjanjian yang telah disepakati.

j. Kasus wanprestasi yang dituduhkan pihak MD Entertaintment kepada artis Cinta Laura menurut kuasa hukum Cinta, Junimart Girsang, sebenarnya berasal dari perjanjian 601 yang dibuat pada Mei 2006 silam. Masalahnya, perjanjian itu tidak ditandatangani oleh ibunda Cinta, Herdiana.

Contoh kasus Pidana:

  1. Kasus pembunuhan terhadap direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Ia ditembak oleh dua orang bermotor seusai bermain golf di kawasan Modmland, Tangerang, Banten. Terdakwa arsitek kasus tersebut yakni Antasari Azhar, KombesPol Wiliardi Wizard, Sigit Hary Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.

2. Kasus pembunuhan beruntun oleh Kasus pembunuhan yang dilakukan Very Idam Henyansyah alias Ryan, Berawal dari kasus mutilasi di Depok, rupanya Ryan juga telah membunuh 10 orang lain termasuk di Jombang, Jawa Timur. pembunuh mutilasi yang divonis hukuman mati, yang saat ini sedang menjalani hukuman mati di Lapas 1, Kesambi- Cirebon

3. Perampokan CIMB Niaga di Jalan Aksara, Medan, terjadi pada tanggal 18 Agustus 2010. Pelaku diperkirakan berjumlah 16 orang dengan mengendarai 8 sepeda motor. Pelaku menembak mati satu orang anggota Brimob Polda Sumut dan melukai dua orang petugas keamanan bank serta mengasak uang 400 juta rupiah.

4. Kasus pelanggaran UU tentang Perlindungan Anak dengan terdakwa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji terhadap Lutfiana Ulfa dimana ia dituduh membujuk dan menyetubuhi anak di bawah umur.

5. Zulkifli, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, Zul dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (7/9/2010) oleh istrinya, Fhilia. Ia dilaporkan dengan pasal penelantaran undang-undang KDRT dan perbuatan tidak menyenangkan.

6. Zuraini Hanum alias Reni divonis hukuman 15 bulan penjara terkait kasus penipuan dengan membeli rumah menggunakan cek kosong senilai Rp700 juta. Reni dinyatakan secara sah melakukan penipuan terhadap Yusri, pemilik Toko Silva Reuseki Banda Aceh.

7. Kasus pemerkosaan seorang mahasiswi di hutan UI oleh 3 orang mahasiswa. Ketiganya kemudian ditangkap polisi setelah kepergok oleh satpam yang sedang berkeliling.

8. korupsi pada Dana Operasional Koordinasi Penggalian dan Peningkatan Pendapatan Daerah tahun 2005. Dia juga melakukan korupsi dana Kas Daerah Cilacap dari dana bagi hasil PBB bagian pemerintah pusat pada 2005, 2006, 2007, dan 2008, sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah total sebesar Rp. 13,9 miliar. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Cilacap (non aktif) Fajar Subekti dituntut enam tahun penjara.

9. kasus penculikan Viktor Rizki Wibowo. Victor diculik kawanan penjahat di kawasan Muncul, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, 10 Juni 2010. Mereka meminta uang tebusan sebesar Rp300 juta kepada istri korban, Selvi Magdalena melalui sms.

10. Seorang anak perempuan kelahiran Banjarnegara, 13 Agustus 1990, bernama Bunga menjadi korban perdagangan anak untuk tujuan prostitusi ke wilayah Batam. Peristiwa diawali ketika korban, yang tinggal di salah satu desa di Banjarnegara melalui salah seorang keponakan pelaku, diiming-imingi pekerjaan oleh Parwati (pelaku) sebagai pelayan café di Batam pada tanggal 3 Juni 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar