Maret 11, 2011

UNFCCC’S EFFORT IN ORDER TO TAKE ACTION OVER KYOTO PROTOCOL

Pemanasan global mengakibatkan dampak yang luas dan serius bagi lingkungan bio-geofisik seperti pelelehan es di kutub, kenaikan muka air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, punahnya flora dan fauna tertentu, migrasi fauna dan hama penyakit, terutama perubahan iklim. Efek rumah kaca dan akibat-akibatnya yang mungkin ditimbulkan mendorong lahirnya Protokol Kyoto. Protokol ini telah disepakati pada Konferensi ke-3 Negara-negara pihak dalam Konvensi Perubahan Iklim UNFCCC (The United Nations Frame Work Convention on Climate Change) yang diselenggarakan di Kyoto, Jepang tanggal 11 Desember 1997.

Protokol Kyoto berkekuatan hukum secara internasional pada 16 febuari 2005 setelah 187 negara menandatangani dan meratifikasinya. Protokol Kyoto memiliki masa komitmen yang akan berakhir pada tahun 2012. Negara-negara penandatangan UNFCCC masih berada dalam proses perumusan perjanjian baru yang akan meneruskan atau menggantikan Protokol Kyoto setelah masa komitmen pertama berakhir.

Pada Conference of the Parties (COP) ke-16 Perubahan Iklim dari Badan PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) di Cancun Meksiko tanggal 29 november – 10 desember 2010 lalu, keberlanjutan Protokol Kyoto terancam karena negara maju lain hanya akan mau memperpanjang masa berlaku Protokol Kyoto jika AS meratifikasi dan mematuhi kewajiban penurunan emisi gas rumah kaca (GDK) dalam protokol itu.

Keyword : Climate Change, Kyoto Protocol, UNFCCC, Ratification.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar