Maret 27, 2011

Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.

Sistem pemerintahan dibagi menjadi 2 klasifikasi besar yakni;

1. Sistem pemerintahan Presidensial, dimana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

2. Sistem pemerintahan Parlementer, dimana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD ’45 disebutkan, “Presiden Republik Indonesia memegang keku-asaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerin-tahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun memasuki masa reformasi, terjadi perubahan di berbagai dimensi, termasuk amandemen dalam UUD ’45. Berdasarkan UUD ‘45 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD ‘45 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen adalah;

  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial, yakni;

1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.

  1. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan / persetujuan DPR.
  2. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan /persetujuan DPR
  3. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia guna memperbaiki sistem presidensial yang lama, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme checks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut sistim Pemerintahan Presidensial, sesuai dengan UUD ’45 dengan beberapa perubahan / tambahan yang dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer, meski secara formil, de yure diatas kertas dalam UUD ’45, merupakan Negara dengan sistim pemerintahan Presidensial, dengan kata lain, Indonesia menganut semi-Presidensial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar